Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Guru Agama Menjadi Realitas
Ternyata pengangkatan PPPK paruh waktu bagi guru agama menjadi kenyataan di Indonesia. Banyak instansi pemerintah yang telah melantik para pegawai ini untuk mengisi kebutuhan pengajar. Meskipun belum semua pelantikan dilakukan secara serentak, namun semakin banyak sekali nama-nama yang terdaftar sebagai PPPK paruh waktu.
Penggajian PPPK Paruh Waktu termasuk guru agama masih belum ditentukan secara rinci dalam regulasi. Namun, di KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adalah ketersediaan anggaran instansi. Kedua, dalam Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025 juga menyebutkan bahwa gaji ini bisa mengacu pada upah minimum suatu wilayah atau besaran yang diterima pegawai saat masih berstatus non ASN.
Sementara itu, untuk besaran rincinya, informasi tersebut dapat dilihat melalui SK pengangkatan. Sementara, pejabat terkait di beberapa instansi daerah menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu sama dengan yang saat masih berstatus non ASN.
Selain itu, di Kemenag juga disebutkan tentang tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu guru agama. Dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 bahwa mereka mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Diktum yang sama, dinyatakan bahwa salah satu tunjangan yang mungkin didapat oleh PPPK paruh waktu guru agama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS bagi pegawai yang bernaung di bawah Kemenag RI. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa TPG non-PNS kini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Namun belum dapat dipastikan, apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas TPG non-PNS tersebut.
Ternyata pengangkatan PPPK paruh waktu bagi guru agama menjadi kenyataan di Indonesia. Banyak instansi pemerintah yang telah melantik para pegawai ini untuk mengisi kebutuhan pengajar. Meskipun belum semua pelantikan dilakukan secara serentak, namun semakin banyak sekali nama-nama yang terdaftar sebagai PPPK paruh waktu.
Penggajian PPPK Paruh Waktu termasuk guru agama masih belum ditentukan secara rinci dalam regulasi. Namun, di KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adalah ketersediaan anggaran instansi. Kedua, dalam Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025 juga menyebutkan bahwa gaji ini bisa mengacu pada upah minimum suatu wilayah atau besaran yang diterima pegawai saat masih berstatus non ASN.
Sementara itu, untuk besaran rincinya, informasi tersebut dapat dilihat melalui SK pengangkatan. Sementara, pejabat terkait di beberapa instansi daerah menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu sama dengan yang saat masih berstatus non ASN.
Selain itu, di Kemenag juga disebutkan tentang tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu guru agama. Dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 bahwa mereka mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Diktum yang sama, dinyatakan bahwa salah satu tunjangan yang mungkin didapat oleh PPPK paruh waktu guru agama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS bagi pegawai yang bernaung di bawah Kemenag RI. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa TPG non-PNS kini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Namun belum dapat dipastikan, apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas TPG non-PNS tersebut.