Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Agama dan Tunjangannya

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Guru Agama Menjadi Realitas

Ternyata pengangkatan PPPK paruh waktu bagi guru agama menjadi kenyataan di Indonesia. Banyak instansi pemerintah yang telah melantik para pegawai ini untuk mengisi kebutuhan pengajar. Meskipun belum semua pelantikan dilakukan secara serentak, namun semakin banyak sekali nama-nama yang terdaftar sebagai PPPK paruh waktu.

Penggajian PPPK Paruh Waktu termasuk guru agama masih belum ditentukan secara rinci dalam regulasi. Namun, di KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adalah ketersediaan anggaran instansi. Kedua, dalam Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025 juga menyebutkan bahwa gaji ini bisa mengacu pada upah minimum suatu wilayah atau besaran yang diterima pegawai saat masih berstatus non ASN.

Sementara itu, untuk besaran rincinya, informasi tersebut dapat dilihat melalui SK pengangkatan. Sementara, pejabat terkait di beberapa instansi daerah menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu sama dengan yang saat masih berstatus non ASN.

Selain itu, di Kemenag juga disebutkan tentang tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu guru agama. Dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 bahwa mereka mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Diktum yang sama, dinyatakan bahwa salah satu tunjangan yang mungkin didapat oleh PPPK paruh waktu guru agama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS bagi pegawai yang bernaung di bawah Kemenag RI. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa TPG non-PNS kini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Namun belum dapat dipastikan, apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas TPG non-PNS tersebut.
 
Lohhh, ini kayaknya pengangkatan PPPK paruh waktu guru agama sudah semakin wiburnya... tapi siapa nye? Mana dulu sistem ini? Sekarang ada gaji yang bisa disesuaikan, tapi apa hasilnya? Aku rasa masih banyak lagi kekurangan. Kalau gaji diatur seperti mana, lalu apa lagi? Aku khawatir gak akan ada keseimbangan... dan kalau apa aja yang dipilih instansi, aku rasa ini jadi masalah lagi nih πŸ€”πŸ‘Ž
 
Maksudnya kalau mereka bilang PPPK paruh waktu guru agama sama dengan gaji non ASN di instansi, itu masih belum jelas kayak gini. Kalau sebenarnya sama, tapi gajinya tidak disebutkan, apakah bedanya? Dan apa kegunaan aset yang dimiliki oleh pemerintah, kalau PPPK paruh waktu ini nantinya juga bisa menikmati aset tersebut?
 
Gue penasaran sih nih, kalau gaji PPPK paruh waktu guru agama benar-benar sama dengan yang saat masih non ASN? Gue tahu ada beberapa instansi yang bilang demikian, tapi masih banyak juga yang bilang beda. Kepada gue sendiri, kalau memang benar gaji PPPK paruh waktu itu sama dengan non ASN, itu baik-baik saja. Tapi, apa yang penting adalah tidak ada penipuan dan tidak ada kecurangan. Jadi, mungkin gaji PPPK paruh waktu itu harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan instansi masing-masing.
 
Aku pikir ini seru banget! Akhirnya kita tahu bahwa pengangkatan guru agama sebagai PPPK paruh waktu sudah menjadi kenyataan di Indonesia 😊. Saya senang melihat banyak instansi pemerintah yang mulai melantik para pegawai ini untuk mengisi kebutuhan pengajar.

Tapi, aku penasaran dengan regulasi gaji PPPK paruh waktu ini. Apakah itu benar-benar disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi atau upah minimum suatu wilayah? Aku harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi tentang hal ini agar semua instansi bisa mengatur sesuai.

Dan, aku juga ingin tahu lebih lanjut tentang tunjangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu guru agama. Apakah mereka benar-benar mendapatkan upah dan fasilitas lain seperti pegawai non ASN? Saya senang melihat bahwa TPG non-PNS sudah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, tapi aku ingin tahu apakah ini juga berlaku untuk PPPK paruh waktu. πŸ€”
 
Ooohhh, aku senang banget dengerin kabar ini! Akhirnya ada pengangkatan PPPK paruh waktu bagi guru agama yang bisa membuat mereka lebih stabil dan tidak terburu-buru lagi dalam mencari nafkah. Aku rasa ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, karena para guru agama pasti memiliki pengetahuan dan kemampuan yang sangat luas 🀩. Saya berharap juga mereka bisa mendapatkan upah yang sesuai dengan perkembangan inflasi, seperti Rp2 juta per bulan untuk TPG non-PNS, ini akan membuat mereka lebih puas dalam bekerja πŸŽ‰.
 
Aku sadar betapa sulitnya hidup sekarang. Para guru agama harus bekerja keras tanpa apa pun, dan kemudian diberi keuntungan kesejahteraan sebagai imbalannya! Masih banyak pilihan yang harus dibuat oleh para pegawai yang bekerja paruh waktu. Aku harap mereka bisa mendapatkan keadilan yang sepadan dengan usaha keras mereka!
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu guru agama kayaknya bukan hal yang buruk. Masyarakat Indonesia banyak yang membutuhkan bimbingan dan pengajaran tentang ajaran Islam, jadi ini bisa menjadi solusi. Tapi, gaji PPPK paruh waktu masih belum ditentukan dengan baik. Kalau gajinya sama dengan non ASN, kalau tidak? Siapa nanti yang merugikan sih?
 
Wahhh, sepertinya gaji PPPK paruh waktu guru agama masih terlalu ambigu kok πŸ€”. Selingkuh dengan beberapa pertimbangan dan tidak jelas apa sih yang dimaksudkan. Nah, kalau gaji sama aja dengan yang non ASN, itu berarti gaji ini juga tidak termasuk dalam penggajian formal, kan? πŸ™„ Sementara di Kemenag ada penjelasan tentang tunjangan TPG non-PNS, tapi apakah PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan ini? Belum jelas kok, itu masih terus dipertimbangkan. Semoga gaji ini tidak menjadi pengganti yang tidak adil πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
πŸ€” Maksudnya siapa yang tidak suka ajaπŸ˜‚? Pengangkatan PPPK paruh waktu guru agama jadi kenyataan ya, semakin banyak lagi nama-nama terdaftar. πŸ‘₯ Saya rasa ini bisa membantu instansi pemerintah mendapatkan pengajar lebih cepat, tapi masing-masing pejabat di daerah pasti ada opini yang berbeda-beda 😐.

Gaji PPPK paruh waktu masih belum ditentukan dengan jelas, tapi disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan upah minimum suatu wilayah. Hmm, itu bisa bikin sulit untuk diprediksi siapa aja yang akan mendapatkan gaji apa πŸ€‘.

Tapi, saya rasa ini adalah langkah positif ya, karena semua pendidik di Indonesia pasti butuh bantuan dana lebih banyak. πŸ‘
 
Hehehe, ternyata aku terlambat lagi πŸ˜…. Nih, aku penasaran tentang gaji PPPK paruh waktu guru agama. Apa benar kalau gajinya sama aja dengan gaji saat masih non ASN? Maksudnya, kalau aku punya pekerjaan sebelumnya dan saya already ASN, maka aku tidak boleh menerima gaji PPPK paruh waktu juga? Entah kayak gak bisa πŸ€”. Tapi aku rasa ini perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Aku ingin tahu apakah PPPK paruh waktu guru agama benar-benar memiliki fasilitas yang sama dengan non ASN, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini benar-benar sukses! Saya senang melihat banyak nama guru agama yang terdaftar sebagai PPPK paruh waktu. Semoga gaji mereka sesuai dengan apa yang dijanjikan, ya... tapi aku rasa gaji PPPK paruh waktu sama dengan yang non ASN itu gampang kok πŸ€‘. Tapi aku senang sekali menerima tunjangan profesi guru bagi PPPK paruh waktu, itu sangat membantu! Menteri Agama Nasaruddin Umar benar-benar pintar banget πŸ€“. Saya juga senang melihat TPG non-PNS dinaikkan ke Rp2 juta per bulan, itu adalah kemajuan yang luar biasa! Aku juga harap PPPK paruh waktu guru agama bisa mendapatkan fasilitas lainnya seperti asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya. Semoga mereka bisa hidup dengan nyaman dan sejahtera πŸ™πŸ‘
 
Guru agama di Indonesia sekarang bisa jadi pengajar paruh waktu πŸ˜’. Mungkin ini bagus untuk pemerintah yang ingin menghemat biaya, tapi aku masih ragu, siapa yang tahu keberadaan guru agama di paruh waktu ini nanti bakal bagaimana? πŸ€”. Kita harus waspada, biar jangan terkena kerugian ya! 🚨. Selain itu, apa arti dari 'sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan' itu? πŸ€·β€β™‚οΈ. Menteri Agama membenarkan TPG non-PNS naik ke Rp2 juta, tapi apa kalau PPPK paruh waktu juga mendapatkannya? πŸ€‘. Aku masih ragu, bakal ada konflik antara pemerintah dan guru agama? 😬.
 
Aku pikir ini sangat bagus! Akhirnya punya cara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama di Indonesia dengan mengangkat pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup. Aku rasa itu juga bisa membantu mengurangi beban anggaran instansi, nih. Jadi kalau mau menggunakan gaji PPPK paruh waktu, aku pikir itu tidak salah. Yang penting adalah pendidikan agama di Indonesia tetap bisa berjalan dengan lancar.
 
Gue pikir ini gajinya sudah lama nggak diatur deh 😐. Maka dari itu sekarang udah ada regulasi tentang gaji PPPK paruh waktu, gue senang banget πŸ™. Tapi masih banyak hal yang harus ditentukan seperti besarnya gaji dan apa aja tunjangan yang harus diterima. Gue harap birokrasi ini bisa lebih mudah diatasi agar semua orang bisa mendapatkan keadilan πŸ’ΌπŸ‘
 
Gampang kok nih, pengangkatan PPPK paruh waktu guru agama sudah jadi kenyataan di Indonesia πŸ€¦β€β™‚οΈ. Banyak instansi pemerintah yang udah melantik para pegawai ini, kayaknya untuk mengisi kebutuhan pengajar yang terus bertambah. Tapi gaji PPPK paruh waktu masih belum jelas kok, diatur oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Mungkin ada beberapa pertimbangan yang perlu dipertimbangkan, seperti ketersediaan anggaran instansi dan upah minimum suatu wilayah. Saya rasa ini penting untuk diperhatikan agar gaji PPPK paruh waktu tidak terlalu rendah. Dan tambahan lagi, ada juga tunjangan yang bisa didapatkan oleh PPPK paruh waktu guru agama, kayaknya tidak adik adik kangenin duit tambahan πŸ€‘.
 
Kalau gaji PPPK paruh waktu guru agama sampe ditentukan apa aja? Nah, sekarang sudah ada informasi di KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, tapi masih agak kabur. Ada yang bilang bisa sesuai dengan upah minimum suatu wilayah atau besaran yang diterima saat non ASN, tapi nggak jelas apa rinciannya. Kalau aku suka suka aja nih πŸ€”

Dan TPG non-PNS? Nah, menteri agama bilang kena naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, tapi masih kabur apakah PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkannya. Aku rasa harus nggak terlalu sulit untuk dipecahkan ya 🀷
 
Malem banget kan? Kita aja ngerasa masih bingung tentang apa itu PPPK paruh waktu guru agama, dan kini ternyata sudah ada aturan-aturan di baliknya πŸ€”. Saya pikir ini bisa jadi langkah yang positif dari pemerintah untuk mengisi kebutuhan pengajar di sekolah-sekolah, tapi juga penting ya kita perlu memastikan bahwa gaji dan tunjangan itu sesuai dengan apa yang seharusnya. Tapi ayo, kita harus sabar dulu, karena ini masih baru-baru saja πŸ™. Saya harap kemenangan ini bisa membuat kita lebih siap untuk menghadapi tantangan di masa depan πŸ’ͺ
 
ada apa, pemerintah punya rencana untuk ngasih uang kepada guru agama siapa lagi? tapi apa keberadaan mereka? masih di balik layar? aku pikir ini sengaja buat ngawur-awur pengelolaan biaya negara. kalau gaji PPPK paruh waktu sama dengan non ASN, itu artinya ada something fishy di baliknya. dan apa dengan tunjangan TPG non-PNS? menteri agama punya rencana untuk naikkan biayanya lagi! aku pikir ini bukan hal yang positif, tapi aku juga tidak ingin ngospolan.
 
Aku rasa ini gampang banget aja untuk melatih kualitas guru agama dengan menggunakan PPPK paruh waktu. Kalau kita lihat, banyak instansi pemerintah yang sudah memanggil para pegawai ini, dan sekarang aja masih terus mencari siapa yang bisa diambil.

Aku pikir, perlu ada aturan yang jelas tentang apa yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Apa saja keterampilan atau pengalaman yang dibutuhkan? Apakah sudah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum aja bisa menerima penawaran ini?

Dan, kalau gaji PPPK paruh waktu sama dengan yang diterima oleh pegawai non ASN, itu berarti bagaimana caranya nanti bisa menghitung dan berapa sisa gaji yang akan dibelikan? Aku rasa perlu ada rencana yang jelas tentang pengelolaan anggaran dan biaya untuk menerima PPPK paruh waktu.
 
kembali
Top