Pengadilan Negeri Denpasar (PND) kemarin memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan gugatan tuntutan perdebatan kredibilitas ijazah sarjana (S1) terhadap mantan anggota DPR, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini bermula setelah hasil mediasi yang gagal untuk menyelesaikan sengketa antara Gibran dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ia kuliahkan.
Gibran, yang juga merupakan pemimpin Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan ini melawan PTN Denpasar, di mana ia lulus S1 pada tahun 2007. Ia menilai bahwa PTN Denpasar tidak memiliki sertifikat ijazah yang sah dari universitas asalnya di Australia.
Dalam keseluruhan, pengadilan mengutuk pembacaan sidang untuk melanjutkan persidangan gugatan ini. Hal ini berarti bahwa Gibran akan perlu menunggu hingga proses penyelesaian penyelidikan selesai sebelum dapat berafiliasasi dengan kebenaran.
Pihak PTN Denpasar, yang diwakili oleh tim Advokat, saat ini masih dalam proses menyebarkan bukti-bukti untuk menentukan apakah Gibran memang tidak memiliki ijazah yang sah dari universitas asalnya.
Gibran, yang juga merupakan pemimpin Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan ini melawan PTN Denpasar, di mana ia lulus S1 pada tahun 2007. Ia menilai bahwa PTN Denpasar tidak memiliki sertifikat ijazah yang sah dari universitas asalnya di Australia.
Dalam keseluruhan, pengadilan mengutuk pembacaan sidang untuk melanjutkan persidangan gugatan ini. Hal ini berarti bahwa Gibran akan perlu menunggu hingga proses penyelesaian penyelidikan selesai sebelum dapat berafiliasasi dengan kebenaran.
Pihak PTN Denpasar, yang diwakili oleh tim Advokat, saat ini masih dalam proses menyebarkan bukti-bukti untuk menentukan apakah Gibran memang tidak memiliki ijazah yang sah dari universitas asalnya.