Kemenham Buka Seleksi PPPK 2026, Gagal Daftar Jika Tolak. Jika gagal daftar PPPK Kemenham 2026, apakah bisa mendaftar CPNS? Maka jawabannya adalah ya, tetapi dengan syarat tertentu.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Nomor : SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftar PPPK Kemenham 2026 harus memperhatikan beberapa persyaratan umum untuk menghindari gagal daftar.
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi adalah pelamar belum pernah mendaftar PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. Selain itu, pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Selanjutnya, pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau memperoleh nomor induk juga tidak diperkenankan mendaftar PPPK Kemenham 2026.
Tahun anggaran seleksi yang digunakan dalam pengumuman ini adalah tahun 2025. Artinya, jika pelamar gagal PPPK Kemenham 2026, maka dia bisa mendaftar CPNS tahun 2026 dengan memenuhi persyaratan umum dan tidak tergolong sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Namun, perlu diingat bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Jika gagal daftar PPPK Kemenham 2026, maka pelamar tidak boleh mendaftar seleksi CPNS tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Nomor : SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftar PPPK Kemenham 2026 harus memperhatikan beberapa persyaratan umum untuk menghindari gagal daftar.
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi adalah pelamar belum pernah mendaftar PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. Selain itu, pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Selanjutnya, pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau memperoleh nomor induk juga tidak diperkenankan mendaftar PPPK Kemenham 2026.
Tahun anggaran seleksi yang digunakan dalam pengumuman ini adalah tahun 2025. Artinya, jika pelamar gagal PPPK Kemenham 2026, maka dia bisa mendaftar CPNS tahun 2026 dengan memenuhi persyaratan umum dan tidak tergolong sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Namun, perlu diingat bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Jika gagal daftar PPPK Kemenham 2026, maka pelamar tidak boleh mendaftar seleksi CPNS tahun 2025.