Koalisi FOINI memperdebatkan proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi periode 2026-2030, mengatakan beberapa tahapnya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016. Dalam konferensi pers di Kantor ICW, perwakilan FOINI, Arif Adiputro, menilai bahwa pengumuman seleksi yang diberitakan tidak memenuhi standar keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perki Nomor 4/2016.