Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku ada pimpinan yang ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. "Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Fitroh mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara haji tersebut. Namun, dia juga mengakui ada perbedaan pendapat antara pimpinan terkait dengan menetapkan tersangka.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus tersebut. "Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," kata Setyo.
KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya, telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK.
Fitroh mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara haji tersebut. Namun, dia juga mengakui ada perbedaan pendapat antara pimpinan terkait dengan menetapkan tersangka.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus tersebut. "Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," kata Setyo.
KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya, telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK.