Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Nadiem Dilanjutkan

Purwanto Abdullah, ketua majelis hakim perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, menolak eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Eksepsi tersebut berkaitan dengan keberatan Nadiem dan kuasa hukumnya atas daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.

"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto saat membacakan amar putusan. Eksepsi tersebut ditolak, sehingga majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum meneruskan proses pemeriksaan terhadap Nadiem.

Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan terdakwa Nadiem bersama kuasa hukumnya tidak bisa menjadi dalil untuk membatalkan perkara. Mereka berpendapat bahwa dalil penyerahan barang bukti dan laporan hasil audit dapat dilaksanakan saat proses pembuktian berlangsung.

Namun, majelis hakim tetap memenuhi permohonan Nadiem untuk menyerahkan seluruh daftar barang bukti dan laporan hasil audit sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Hakim berpendapat bahwa penyerahan bukti dan laporan audit merupakan hak dari terdakwa yang harus dipenuhi.

Di sidang, jaksa sempat menyatakan keberatannya dengan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan untuk melampirkan bukti sebelum sidang pembuktian dimulai. Salah satu JPU, Roy RIady, menyatakan bahwa jaksa tidak memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar bukti dan laporan audit karena kedudukannya setara dengan advokat menurut Pasal 201 dan 210 KUHAP.

Oleh karena itu, Roy menyampaikan dalam persidangan mendatang seharusnya baik jaksa maupun advokat sama-sama membawa bukti untuk diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim.
 
Eksepsi yang ditolak oleh terdakwa itu kayak gue pikir ga jelas sih... siapa yang bilang terdakwa harus menyerahkan apa aja? Jaksa juga punya kewajiban untuk membawa bukti, tapi advokatnya bisa juga nggak ikut? Itu aneh banget... Gue bayangkan kalau ada kasus di tempat gue tinggal, kayaknya jaksa dan advokatnya sama-sama harus membawa bukti yang jelas sih... Tapi mungkin di tempat ini, ada aturan sendiri ya...
 
kira-kira kalau eksepsi yang dibacakan oleh nadiem itu benar-benar masuk akal, mungkin saja korupsi tidak akan bisa terdeteksi 🙄. tapi sekarang punya kejadian di pengadilan, ternyata justru ada masalah dengan bukti yang diperlihatkan oleh jaksa. apa kebenaran dari bukti itu? apakah benar-benar ada proof bahwa nadiem dan kelompoknya mencuri laptop chromebook? 🤔. seharusnya jaksa yang membawa bukti, tidak hanya advokat. aku rasa ini masih banyak hal yang harus dibedakkan dalam proses pembuktian.
 
kaya aja bikin aku penasaran kenapa Nadiem suka gini nih... selalu ada eksepsi dan perlawanan, tapi tanyakan dulu apa yang dia maksudkan dengan itu 🤔. kalau dia benar-benar ingin membela dirinya, kayaknya harus lebih terbuka dan jujur tentang alasan-alasannya. siapa tahu nanti dia akan menemukan bukti-bukti yang bisa membantunya untuk dibuktikan di pengadilan ☕️.
 
ini kasus nadiem lagi 🤔, saya setuju kalau dia harus dipertanggungowi, tapi aku ragu-ragu kalau jaksa punya kebebasan untuk melampirkan bukti apa-apa ya? kalau di sidang jaksa tidak perlu membawa bukti maka bagaimana nadiem akan bisa mempertahankan dirinya? dan yang paling penting, kita harus ingat bahwa ini adalah proses hukum di Indonesia 🇮🇩, jangan sampai ada orang bisa menikmati priviliji karena kesalahan lain 🤦‍♂️
 
Maksudnya, kalau sidang ini benar-benar secermat, tentu saja Nadiem akan dibebaskan dari segala tuduhan korupsi. Tapi, gini ya, ada yang jadi masalah sih. Jaksa tidak perlu melampirkan daftar bukti dan laporan audit sama sekali, karena itu hak terdakwa sendiri aja. Jadi, apa keberatan Nadiem dan kuasa hukumnya bukan bisa dianggap sebagai dalil yang kuat? Dan kalau jaksa tidak perlu melampirkan bukti, maka seharusnya advokat juga sama-sama membawa bukti untuk dibuktikan. Kalau tidak, maka Nadiem terluka sama sekali, karena dia sudah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menyangkal tuduhan korupsi. Tapi, sepertinya Jaksa dan Advokat Roy RIady tidak ingin membawa bukti yang kuat, jadi maksudnya Nadiem akan tetap terluka dari segala tuduhan korupsi.
 
heya brokk 😊, aku pikir pas Nadiem dan advokatnya ngerasa sih bahwa amar putusan tersebut tidak adil. kalau mereka ingin menolak eksepsi dari jaksa, itu juga harus dituangkan ke dalam amar putusan yang resmi ya? siapa bilang jaksa harus membawa daftar bukti ke depan sidang? aku pikir seharusnya jaksa dan advokat sama-sama membawa bukti untuk diuji kebenarannya. kalau tidak, itu seperti ada perbedaan kelas antara Jaksa dan advokat ya? 😐
 
Gampang ngebayangin kan kalau jaksa dan pengacara terdakwa harus sama-sama membawa bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim? Sepertinya ada kesalahan dalam pendapat Roy RIady, Pasal 201 dan 210 KUHAP memang memberikan kedudukan yang sama kepada jaksa dan advokat, tapi tidak berarti keduanya harus membawa bukti yang sama. Nah, kemungkinan besar jaksa punya alasan yang tepat untuk tidak melampirkan bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa, sehingga tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang salah atau dipikirkan secara salah dalam daftar barang bukti dan laporan hasil audit.
 
Aku pikir kalau ini gampang banget untuk Nadiem. Dia tahu aku siapa, aku punya banyak teman yang kerja sama sama dengan dia, tapi dia tidak mau terlibat dgn kasus ini. Sekarang dia harus memilih antara berjuang atau kehilangan kesempatan untuk menjadi jenderal. Kalau gini aja, kayaknya dia sudah menyesali pilihan di masa depannya 😐
 
eksepsi terdakwa bikin penasihat hukumnya bingung 😒, kayaknya kalau mau nggak ikut eksepsi, harus nggak juga. saya pikir jaksa udah kalah dalam kasus ini, karena mereka harus membawa semua bukti, sementara advokat hanya perlu membawa yang relevan 🤔. tapi aja, majelis hakim bilang sih bahwa ada hak terdakwa untuk menyerahkan semua bukti, jadi jaksa udah diwajibkan melampirkannya 💯. saya rasa kasus ini kayaknya masih banyak yang bisa diubah 🔄.
 
Saya pikir ada kesalahan di sini 🤔. Jaksa tidak perlu melampirkan daftar bukti dan laporan audit sebelum sidang pembuktian dimulai, kan? Pasal 201 dan 210 KUHAP memang mengatur bahwa jaksa dan advokat memiliki kedudukan yang sama di pengadilan 📚. Jadi, kenapa Jaksa harus melampirkan bukti lagi? Saya rasa ini bisa membuat proses hukum jadi kacau 😩.
 
aku pikir ini masalah yang sanga bikin rasa jengkel... kalau aku duduk di bangku pengadil, aku juga akan merasa seperti Nadiem, ya! mengapa aku harus membawa semua bukti dan laporan apa ke pengadilan? sih aku hanya butuh tahu apa yang benar atau salah, ya? tapi jadi semua orang harus membawa bukti-bukti di atas meja... ini kayaknya bikin proses pembuktian terlalu panjang dan ribet. aku harap jadi pengadil nanti bisa membuat aturan yang lebih sederhana, biar semuanya bisa fokus pada apa yang sebenarnya penting, ya! 🤷‍♂️
 
Gue pikir majelis hakim punya masalah ya, kalau mau membiarkan Nadiem menolak eksepsi itu seharusnya ada alasan yang jelas sih, tapi mereka hanya bilang bahwa bukti dan audit itu harus diuji kebenarannya di sidang. Tapi siapa yang bilang kalau jaksa tidak bisa membawa bukti? Roy RIady ngatain pasal 201 dan 210 KUHAP ya, itu berarti jaksa sama advokatnya setara, jadi kenapa majelis hakim harus memaksa Nadiem untuk menyerahkan daftar buktinya? Gue rasa itu tidak adil sih 🤔
 
Lha.. aja ada yang bilang kalau pas Nadiem tidak mau menyerahkan bukti, kemudian jaksa harus menunjukkannya sendiri. Tapi akhirnya jadi sebaliknya, yakni jaksa harus melampirkan bukti-buktinya sebelum sidang pembuktian dimulai... yang beda banget dengar! 😂
 
YA KEMBALI KE SIDANGNYA YA! Saya pikir salah satu argumen yang paling bikin head ini pusing adalah tentang daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP. Mengapa harus menunggu sidang pembuktian baru untuk melampirkan bukti-bukti itu? Kalau tidak, gini aja jaksa siap saja mengantar Nadiem ke penjara. Saya rasa ada kesalahan di sini, mungkin karena tidak memahami prinsip-prinsip hukum yang jelas. Tapi saya masih penasaran kenapa Roy RIady itu bilang jaksa dan advokat harus sama-sama membawa bukti. Gak salahkah dia? 😂
 
eksoensi yang dibacakan oleh Nadiem ternyata tidak bisa diubah... siapa yang bilang bahwa eksepsi itu bisa menjadi dalil untuk membatalkan kasus? tapi apa yang salah dengan cara Nadiem berpikir? mungkin karena dia terlalu fokus pada dirinya sendiri, dan tidak peduli dengan apa yang harus dilakukan untuk kasus ini... tapi ini bukan soal tentang dirinya sendiri, tapi tentang kedarasan yang di butuhkan dalam proses hukum...
 
Gak ngerti banget sih, kalau ada yang bilang jaksa tidak wajib melampirkan daftar bukti, tapi seharusnya jaksa sama advokat sama-sama membawa bukti ya! 🤔💡 Makasih kepada majelis hakim yang sudah memenuhi permohonan Nadiem untuk menyerahkan bukti dan laporan audit. Ini benar-benar membuat proses pemeriksaan semakin transparan #TransparansiPemeriksaan #BuktiDiDepanMata
 
ini kabar gembira deh! dulu aja nanti korupsi pengadaan laptop bisa ditangani dengan baik :D. apa yang nggak mau diungkapin si Nadiem juga bisa langsung dijawab oleh jaksa, tapi ternyata dia malah memilih jalan yang sulit, kayaknya dia harus lebih sabar dan jujur deh 🤔. aku rasa jaksa bisa dibantu dengan adanya advokat yang serius seperti Roy RIady, dia pasti bisa membantu jaksa untuk mengungkapkan segala kebenaran di dalam kasus ini 😊.
 
Gue rasa kalau jaksa penuntut umum sih ketinggalan jawabannya gak jelas, kayaknya mereka harus lebih teliti dalam proses pemeriksaan terhadap Nadiem, gue takut kalau ada kekurangan bukti yang bisa dipertanyakan di sidang pembuktian, apa gue salah gue pikir jaksa penuntut umum sih tidak perlu melampirkan bukti sebelum sidang pembuktian dimulai 🤔
 
kembali
Top