Purwanto Abdullah, ketua majelis hakim perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, menolak eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Eksepsi tersebut berkaitan dengan keberatan Nadiem dan kuasa hukumnya atas daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.
"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto saat membacakan amar putusan. Eksepsi tersebut ditolak, sehingga majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum meneruskan proses pemeriksaan terhadap Nadiem.
Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan terdakwa Nadiem bersama kuasa hukumnya tidak bisa menjadi dalil untuk membatalkan perkara. Mereka berpendapat bahwa dalil penyerahan barang bukti dan laporan hasil audit dapat dilaksanakan saat proses pembuktian berlangsung.
Namun, majelis hakim tetap memenuhi permohonan Nadiem untuk menyerahkan seluruh daftar barang bukti dan laporan hasil audit sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Hakim berpendapat bahwa penyerahan bukti dan laporan audit merupakan hak dari terdakwa yang harus dipenuhi.
Di sidang, jaksa sempat menyatakan keberatannya dengan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan untuk melampirkan bukti sebelum sidang pembuktian dimulai. Salah satu JPU, Roy RIady, menyatakan bahwa jaksa tidak memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar bukti dan laporan audit karena kedudukannya setara dengan advokat menurut Pasal 201 dan 210 KUHAP.
Oleh karena itu, Roy menyampaikan dalam persidangan mendatang seharusnya baik jaksa maupun advokat sama-sama membawa bukti untuk diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim.
"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto saat membacakan amar putusan. Eksepsi tersebut ditolak, sehingga majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum meneruskan proses pemeriksaan terhadap Nadiem.
Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan terdakwa Nadiem bersama kuasa hukumnya tidak bisa menjadi dalil untuk membatalkan perkara. Mereka berpendapat bahwa dalil penyerahan barang bukti dan laporan hasil audit dapat dilaksanakan saat proses pembuktian berlangsung.
Namun, majelis hakim tetap memenuhi permohonan Nadiem untuk menyerahkan seluruh daftar barang bukti dan laporan hasil audit sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Hakim berpendapat bahwa penyerahan bukti dan laporan audit merupakan hak dari terdakwa yang harus dipenuhi.
Di sidang, jaksa sempat menyatakan keberatannya dengan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan untuk melampirkan bukti sebelum sidang pembuktian dimulai. Salah satu JPU, Roy RIady, menyatakan bahwa jaksa tidak memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar bukti dan laporan audit karena kedudukannya setara dengan advokat menurut Pasal 201 dan 210 KUHAP.
Oleh karena itu, Roy menyampaikan dalam persidangan mendatang seharusnya baik jaksa maupun advokat sama-sama membawa bukti untuk diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim.