Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan eksepsi dari nota pembelaan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang dituntut kasus dugaan penghasutan demo pada akhir Agustus 2025. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Menurut putusan majelis hakim, "Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kejelasan nama aplikasi yang digunakan oleh Khariq Anhar dalam melakukan pelanggaran harus dituliskan secara detail karena tidak hanya sekedar menjadi spesifikasi teknis.
Ketua majelis hakim, Arlen Veronica, juga menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) harus lebih berhati-hati dalam membuat dakwaan. Putusan sela ini memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi amar putusan sela.
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia. Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, menyatakan bahwa putusan sela yang membebaskan Khariq menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk berhati-hati dalam membuat dakwaan.
Dalam keseluruhan, putusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa kejelasan dan kecermatan dalam pengadilan adalah hal yang sangat penting.
Menurut putusan majelis hakim, "Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kejelasan nama aplikasi yang digunakan oleh Khariq Anhar dalam melakukan pelanggaran harus dituliskan secara detail karena tidak hanya sekedar menjadi spesifikasi teknis.
Ketua majelis hakim, Arlen Veronica, juga menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) harus lebih berhati-hati dalam membuat dakwaan. Putusan sela ini memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi amar putusan sela.
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia. Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, menyatakan bahwa putusan sela yang membebaskan Khariq menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk berhati-hati dalam membuat dakwaan.
Dalam keseluruhan, putusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa kejelasan dan kecermatan dalam pengadilan adalah hal yang sangat penting.