Eksepsi dikabulkan, Khariq Anhar Bebas di Kasus Penghasutan Demo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan eksepsi dari nota pembelaan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang dituntut kasus dugaan penghasutan demo pada akhir Agustus 2025. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.

Menurut putusan majelis hakim, "Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kejelasan nama aplikasi yang digunakan oleh Khariq Anhar dalam melakukan pelanggaran harus dituliskan secara detail karena tidak hanya sekedar menjadi spesifikasi teknis.

Ketua majelis hakim, Arlen Veronica, juga menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) harus lebih berhati-hati dalam membuat dakwaan. Putusan sela ini memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi amar putusan sela.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia. Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, menyatakan bahwa putusan sela yang membebaskan Khariq menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk berhati-hati dalam membuat dakwaan.

Dalam keseluruhan, putusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa kejelasan dan kecermatan dalam pengadilan adalah hal yang sangat penting.
 
Aku pikir benar aja kalau pihak jaksa harus lebih berhati-hati saat membuat dakwaan, aku pernah ikut demo di SMAku, tapi aku tahu kalau aku tidak bisa menghasut siapa pun juga 🤣. Aku senang sekali putusannya ini, karena kalau giliran aku diajak ke pengadilan aku pasti akan terkejut deh 😂. Tapi serius aja, ini memperluas hak-hak mahasiswa dan aktivis lainnya, sehingga mereka bisa beraktivitas secara bebas tanpa khawatir terkena tuduhan yang tidak benar 🤝.
 
Gue pikir putusannya ini malah bikin masalah lebih parah! Jika pihak jaksa penuntut umum tidak bisa membuat dakwaan yang jelas, itu berarti mereka tidak siap untuk menghadapi kasus-kasus seperti ini. Sebenarnya gue rasa khariq anhar lebih parah dari apa yang dianggap oleh mahkamah... tapi putusan ini malah membantu aktivis-aktivis lainnya, jadi itu bukan kejadian baik-baik saja juga! 🤔
 
Aku pikir kayaknya apa yang terjadi disini adalah kasus diadili dengan baik. Kemudian nanti Jaksa harus lebih berhati-hati dalam membuat dakwaan. Maksudnya, kalau jaksa mau menuntut siapa pun, dia harus pastikan dia memiliki bukti yang kuat. Jangan sekadar cuma ngerasa ada kesal atau apa-apa aja. Kemudian mahasiswa seperti Khariq tidak perlu khawatir lagi tentang kasusnya. 🙏💯
 
Gue pikir putusan sela ini lumayan wajar banget, terutama kalau soal pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang sering kali bikin kesalahan dalam membuat dakwaan. Gue juga senang sekali kalau advokat Khariq Anhar bisa menjadi pembelajaran bagi Jaksa untuk berhati-hati, biar tidak ada kasus lagi yang bikin kebencihan di kalangan masyarakat. Teknologi ini lumayan jengkel, tapi kita harus ingat bahwa spesifikasi teknis itu bukan cuma sekedar detail prosedural, tapi substansi dari perbuatan itu sendiri. Mari kita tetap sabar dan terus berjuang demi keadilan yang sebenarnya, ya! 🤝💻
 
aku pikir ini baik-baik saja nih 🤔. sih putusannya sela ini kalau bukan karena mahasiswa yang bersangkutan tadi jujur beritahu apa-apa yang salahnya, maka kasus ini mungkin akan lanjut ke tahap pengadilan yang lebih tinggi. tapi sepertinya mahasiswa Universitas Riau ini malah jujur dan tidak ragu-ragu, sih? 🙏 kalau jadi gini aja, bisa kembali ke normal kan? 🤷‍♂️
 
Hmm, kayaknya pihak jaksa harus lebih teliti lagi nih, kalau tidak akan ada kebenaran di pengadilan... 🤔 Apa sih tekniknya nih membuat dakwaan yang benar? Atau gak perlu juga ada contoh dari spesifikasi teknis itu kan? Saya bingung nih...
 
kembali
Top