Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) tidak berhasil mengajukan eksepsi, kemudian Jaksa Penuntut Umum diwajibkan melanjutkan proses. Hal ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terdakwa dalam kasus tersebut terdiri dari lima orang, yaitu: Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014 Hanung Budya; Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018 Toto Nugroho; Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020 Dwi Sudarsono; Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara; Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; dan Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Dalam proses ini terdapat kesan bahwa para terdakwa melakukan tindakan yang sama, seperti memenuhi permintaan Riza Chalid untuk sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Hal ini berujung pada keuntungan yang diperoleh oleh sejumlah pihak dengan nilai hingga Rp 2,9 triliun.
Kemudian Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan proses dengan menolak eksepsi terhadap para terdakwa.
Terdakwa dalam kasus tersebut terdiri dari lima orang, yaitu: Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014 Hanung Budya; Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018 Toto Nugroho; Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020 Dwi Sudarsono; Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara; Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; dan Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Dalam proses ini terdapat kesan bahwa para terdakwa melakukan tindakan yang sama, seperti memenuhi permintaan Riza Chalid untuk sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Hal ini berujung pada keuntungan yang diperoleh oleh sejumlah pihak dengan nilai hingga Rp 2,9 triliun.
Kemudian Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan proses dengan menolak eksepsi terhadap para terdakwa.