Pemerintah menunda eksekusi hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, karena upaya ulur waktu yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Pihak pengelola aset negara menganggap upaya tersebut sebagai usaha untuk mengurar proses penegakan hukum.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa PT Indobuildco tidak dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan karena tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan. Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, menilai kehadiran tersebut sebagai upaya mengudur waktu eksekusi.
Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen. Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menoleransi upaya penundaan yang dinilai tidak berdasar.
Menurut Kharis Sucipto, hingga saat ini proyek eksekusi hotel sultan belum dapat segera berjalan. Ia juga menilai bahwa pengadilan tidak mencerminkan penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan dalam proses ini.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa PT Indobuildco tidak dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan karena tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan. Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, menilai kehadiran tersebut sebagai upaya mengudur waktu eksekusi.
Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen. Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menoleransi upaya penundaan yang dinilai tidak berdasar.
Menurut Kharis Sucipto, hingga saat ini proyek eksekusi hotel sultan belum dapat segera berjalan. Ia juga menilai bahwa pengadilan tidak mencerminkan penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan dalam proses ini.