Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, menantang untuk dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati, tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya," katanya.
Noel, yang juga dikenal sebagai Eks Wamenaker Noel, mengaku bersalah dalam kasus itu, tetapi ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya. "Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Para pemohon sertifikasi yang diperas, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara Fahrurozi diuntungkan senilai Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing diuntungkan Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian diuntungkan senilai Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, Haiyani Rumondang diuntungkan sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, dan Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Noel juga mengklaim tidak ada pihak yang diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut. "Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ungkapnya.
Dengan demikian, Noel menantang untuk dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Noel, yang juga dikenal sebagai Eks Wamenaker Noel, mengaku bersalah dalam kasus itu, tetapi ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya. "Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Para pemohon sertifikasi yang diperas, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara Fahrurozi diuntungkan senilai Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing diuntungkan Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian diuntungkan senilai Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, Haiyani Rumondang diuntungkan sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, dan Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Noel juga mengklaim tidak ada pihak yang diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut. "Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ungkapnya.
Dengan demikian, Noel menantang untuk dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.