Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku memperoleh gaji sebesar Rp50 juta selama menjabat sebagai Stafsus Menteri periode 2019-2024.
Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri di bidang isu-isu strategis di bawah Nadiem, juga mengaku telah memperoleh gaji yang sama tersebut saat menjabat sebagai Stafsus. Menurut Fiona, nominal gaji yang diberikan kepadanya adalah Rp50 juta per bulan dan ada tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp27 juta.
Fiona menjelaskan bahwa ia memiliki tugas untuk memberikan saran dan masukan dalam kebijakan dan program prioritas dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dia juga menuturkan bahwa ia memiliki tugas tambahan sebagai Dewan Pengawas dan mengaku memimpin rapat daring di Zoom dengan posisi sebagai Stafsus mewakili Menteri.
Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri di bidang isu-isu strategis di bawah Nadiem, juga mengaku telah memperoleh gaji yang sama tersebut saat menjabat sebagai Stafsus. Menurut Fiona, nominal gaji yang diberikan kepadanya adalah Rp50 juta per bulan dan ada tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp27 juta.
Fiona menjelaskan bahwa ia memiliki tugas untuk memberikan saran dan masukan dalam kebijakan dan program prioritas dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dia juga menuturkan bahwa ia memiliki tugas tambahan sebagai Dewan Pengawas dan mengaku memimpin rapat daring di Zoom dengan posisi sebagai Stafsus mewakili Menteri.