Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dvonis lepas ekspor minyak goreng CPO dengan hukuman pidana 12 tahun dan 6 bulan penjara. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Arif terbukti sah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif dikatakan gagal menjadi teladan, bahkan justru memanfaatkan posisinya untuk menerima suap. Namun, Majelis menyebut bahwa Arif sudah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga yang dapat dijadikan faktor penurunan hukuman.
Arif Nuryanta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan suap terhadap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
Dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Arif terbukti sah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif dikatakan gagal menjadi teladan, bahkan justru memanfaatkan posisinya untuk menerima suap. Namun, Majelis menyebut bahwa Arif sudah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga yang dapat dijadikan faktor penurunan hukuman.
Arif Nuryanta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan suap terhadap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.