Kepala Kajari HSU Ajukan Praperadilan Terhadap Penyitaan KPK Melawan Dugaan Korupsi Pernah Muncul.
Mantap, seorang mantan kepala Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) yang memiliki nama belakang Parlinggoman Napitupulu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU, Albertinus mengajukan praperadilan terhadap penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK juga menyita uang senilai Rp318 juta dari kediamannya.
Albertinus menjadi tersangka usia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut menyita uang senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
Dengan mengajukan praperadilan ini, Albertinus diharapkan dapat meminta tiga kelompok utama ditinjau ulang oleh pengadilan. Ada dua kelompok pertama yang dimaksud adalah penyitaan uang senilai Rp318 juta yang dibawa KPK. Kelompok kedua adalah penyitaan sejumlah dokumen satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Tolitoli, Sulawesi Tengah, dari rumah dinas Albertinus.
Namun sampai saat ini belum diketahui barang bukti mana yang dimaksudkan oleh Albertinus melalui praperadilan ini. Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memastikan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan telah dilengkapi dengan administrasi untuk pemenuhan aspek formil.
Ia juga menegaskan bahwa KPK menghormati hak Albertinus sebagai tersangka untuk mengajukan upaya hukum termasuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mantap, seorang mantan kepala Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) yang memiliki nama belakang Parlinggoman Napitupulu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU, Albertinus mengajukan praperadilan terhadap penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK juga menyita uang senilai Rp318 juta dari kediamannya.
Albertinus menjadi tersangka usia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut menyita uang senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
Dengan mengajukan praperadilan ini, Albertinus diharapkan dapat meminta tiga kelompok utama ditinjau ulang oleh pengadilan. Ada dua kelompok pertama yang dimaksud adalah penyitaan uang senilai Rp318 juta yang dibawa KPK. Kelompok kedua adalah penyitaan sejumlah dokumen satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Tolitoli, Sulawesi Tengah, dari rumah dinas Albertinus.
Namun sampai saat ini belum diketahui barang bukti mana yang dimaksudkan oleh Albertinus melalui praperadilan ini. Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memastikan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan telah dilengkapi dengan administrasi untuk pemenuhan aspek formil.
Ia juga menegaskan bahwa KPK menghormati hak Albertinus sebagai tersangka untuk mengajukan upaya hukum termasuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.