Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Kepala Kajari HSU Ajukan Praperadilan Terhadap Penyitaan KPK Melawan Dugaan Korupsi Pernah Muncul.

Mantap, seorang mantan kepala Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) yang memiliki nama belakang Parlinggoman Napitupulu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU, Albertinus mengajukan praperadilan terhadap penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK juga menyita uang senilai Rp318 juta dari kediamannya.

Albertinus menjadi tersangka usia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut menyita uang senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Dengan mengajukan praperadilan ini, Albertinus diharapkan dapat meminta tiga kelompok utama ditinjau ulang oleh pengadilan. Ada dua kelompok pertama yang dimaksud adalah penyitaan uang senilai Rp318 juta yang dibawa KPK. Kelompok kedua adalah penyitaan sejumlah dokumen satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Tolitoli, Sulawesi Tengah, dari rumah dinas Albertinus.

Namun sampai saat ini belum diketahui barang bukti mana yang dimaksudkan oleh Albertinus melalui praperadilan ini. Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memastikan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan telah dilengkapi dengan administrasi untuk pemenuhan aspek formil.

Ia juga menegaskan bahwa KPK menghormati hak Albertinus sebagai tersangka untuk mengajukan upaya hukum termasuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
ini kasusnya makin panjang lebar, kalau ada korupsi aja punya penjahat yang mau ngomong dulu, gak sabar sih, ingin lihat apa aja buktinya, tapi Albertinus nggak beritahu apa aja yang dimaksudkan, makanya aku rasa praperadilan ini kayaknya biar keluar dari tangan KPK dulu
 
Kalau gini aja, siapa yang salah? Albertinus punya waktu untuk memprotes dulu kan? Tapi gak bermaksud membuat KPK jadi korup. KPK harusnya punya proses yang wajar dan tidak terburu-buru, soalnya kalau ada kesalahan, apa aja yang dilakukan?

Aku rasa praperadilan ini gampang sekali, sih. Albertinus bisa langsung memprotes di pengadilan, dan kemudian siap-siapin bukti yang dia punya. Tapi apa kira-kira dia tahu apa yang dia ajukan? Gak ada jaminan bahwa pengadilan akan memutuskan untuk meninjau ulang semuanya.

Aku kayaknya suka dengan cara KPK ini, yaitu menghormati hak Albertinus sebagai tersangka. Tapi kalau KPK juga bisa memberikan bukti yang jelas, siapa aja yang salah? Aku rasa lebih baik jika kita semua punya waktu untuk memprotes dan memberikan argumen yang logis, daripada langsung membuat kerumunan. 🤔💡
 
Wahhh, nggak sabar banget aja kayaknya. Apa sih maksudnya kalau penyitaan itu bisa dininjau ulang? Kalau benar-benar ada kesalahan, jangan pakai praperadilan untuk menutupi kesalahan itu. Saya pikir KPK sudah cukup ngawasa orang-orang yang terlibat dengan kasus korupsi ya. Tapi, kalau Albertinus benar-benar ada alasan, maka semoga pengadilan bisa memberikan jaminan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Kalau nggak, toh itu berarti KPK sendiri yang menjadi korup.
 
Maksudnya kalau ada kasus korupsi, kita harus saksikan prosesnya secara adil dan jujur 🤔. Saya pikir kalau Albertinus mengajukan praperadilan ini untuk meminta ulasan tentang penyitaan uang senilai Rp318 juta yang dilakukan oleh KPK itu, mungkin ada kesempatan bagi dirinya untuk mengetahui apakah tindakannya benar atau tidak. Saya harap pengadilan bisa memberikan keputusan yang adil dan transparan, sehingga semua pihak bisa memiliki kesempatan untuk membela diri dan memahami apa yang terjadi dalam kasus ini 🤷‍♂️.
 
Makasih dengar kabar ini, Albertinus memang banyak dikritik oleh masyarakat, tapi gak sabar dilihat siapa yang benar-benar bertanggung jawab. KPK juga nggak bisa menyangkal bahwa mereka melakukan penyitaan yang berlebihan. Mau tidak mau, kantor kejaksaan itu harus diawasi agar tidak malah memberi kesempatan bagi orang korup yang lain untuk jalan.
 
Gampangnya ada yang salah siapa nih... Dulu ada operasi tangkap tangan (ott) dan kini ada praperadilan? Ada apa lagi yang bisa dibicarakan nih... Dua kelompok utama ditinjau ulang oleh pengadilan, tapi sampai saat ini belum diketahui barang bukti mana yang dimaksudkan oleh Albertinus. Mungkin karena beliau memiliki alibi atau ada yang salah di balik operasi ott ini... Saya tidak percaya kalau KPK benar-benar tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan uang senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
 
kembali
Top