Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai bahwa KUHAP baru yang berlaku sejak Jumat (2/1/2026) adalah pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah. Menurutnya, KUHAP harus menjadi benteng terakhir bagi warga negara untuk melindungi mereka dari kesewenang-wenangan.
"Dengan disahkannya KUHAP baru ini, perlindungan warga telah runtuh," kata Marzuki. Masyarakat sudah tidak memiliki pertahanan secara hukum lagi. Dia mencontohkan banyaknya aktivis yang ditangkap selama dan setelah demostrasi Agustus, tanpa adanya dasar hukum jelas.
Marzuki juga menyatakan bahwa Indonesia saat ini mengalami kemerosotan politik, bahkan menuju pada sistem politik otoriter. Ia tidak lagi menyebut pemerintahan saat ini inkompeten karena menurutnya, jika memang inkompeten, kerusakannya masih bisa diperbaiki dan dikoreksi.
"Karena kalau inkompeten saja masih bisa dirapikan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi. Tapi kalau fitroh dari pemerintah dan kekuasaan sudah otoritarian, menjunjung otoritarianisme, kita <i>enggak </i>lagi darurat, tetapi sudah masuk ke dalam kondisi yang sangat krisis," tutur Marzuki.
Marzuki menekankan bahwa Undang-Undang KUHAP ini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia siap untuk mengikuti seruan para koalisi untuk menyadarkan masyarakat bahwa Indonesia akan menghadapi tantangan yang luar biasa.
"Dengan disahkannya KUHAP baru ini, perlindungan warga telah runtuh," kata Marzuki. Masyarakat sudah tidak memiliki pertahanan secara hukum lagi. Dia mencontohkan banyaknya aktivis yang ditangkap selama dan setelah demostrasi Agustus, tanpa adanya dasar hukum jelas.
Marzuki juga menyatakan bahwa Indonesia saat ini mengalami kemerosotan politik, bahkan menuju pada sistem politik otoriter. Ia tidak lagi menyebut pemerintahan saat ini inkompeten karena menurutnya, jika memang inkompeten, kerusakannya masih bisa diperbaiki dan dikoreksi.
"Karena kalau inkompeten saja masih bisa dirapikan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi. Tapi kalau fitroh dari pemerintah dan kekuasaan sudah otoritarian, menjunjung otoritarianisme, kita <i>enggak </i>lagi darurat, tetapi sudah masuk ke dalam kondisi yang sangat krisis," tutur Marzuki.
Marzuki menekankan bahwa Undang-Undang KUHAP ini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia siap untuk mengikuti seruan para koalisi untuk menyadarkan masyarakat bahwa Indonesia akan menghadapi tantangan yang luar biasa.