Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi

Dalam kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dan kawan-kawan resmi ini telah dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Ira keluar dari dalam ruang tahanan pada Jumat sore (28/11) pukul 17.20 WIB.

Ia bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Hal ini menunjukkan bahwa Ira telah memperoleh hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.

Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Namun, majelis hakim menghukum Ira dengan pidana lebih rendah karena terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto. Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Ira bersama mantan kawan-kawan ini resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia keluar dari dalam ruang tahanan langsung menghampiri kerabatnya dan membawa sebuah dokumen.
 
Mengenai kasus Ira Puspadewi, aku rasa penilaian yang lebih masuk akal adalah jika dia dkk dituntut lepas dari segala penindakan karena jelas-jelas ada perbedaan pendapat di kalangan hakimnya. Kalau begitu, itu juga berarti bahwa Ira tidak melakukan tindak pidana korupsi secara keseluruhan, hanya terjadi pada akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
 
Mending dulu siapa-siapa itu yang benar-benar peduli dengan kebenaran kasus ini, sebelum memilih untuk marah-marahkan. Ira Puspadewi dan teman-temannya terlibat dalam kasus korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP, benar atau tidak? Mending dulu kita lihat bukti-bukti yang ada sebelum menghakimi siapa pun. Ira sudah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI, itu berarti apa? Ataukah ini hanya cerita-cerita yang terus diulang lagi?
 
oh iya, kayaknya putusan itu agak bingung, perbedaan pendapat dari ketua majelis Sunoto sih bikin penasaran, kenapa dia tidak bisa bilang bahwa Ira dkk harus dipelesetkan dari segala hukuman? tapi kamu tahu apa yang paling penting, Ira keluar dari ruangan tahanan dan resmi bebas! itu yang paling keren, kita doang senang diliat kebebasannya.
 
ini kasus korupsi yang terjadi di ASDP, harus diawasin ke depannya kalau tidak ada konsekuensi lagi

yang terjebak dalam dugaan dianiaya Ira ini siapa-siapa lagi yang akan terkena? karena jangkauannya luas

mungkin perlu dilakukan investigasi yang lebih mendalam dan tuntas supaya tidak ada korban lain
 
Makasih kabar bahwa mantan direkturnya bisa keluar nanti, kayaknya gini dia yang terus berjuang di dalam ruang tahanan 🤣. Aku rasa sih kalau dia ini masih punya banyak hal yang ingin bicara tentang kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Sayangnya kabar baiknya adalah dia bisa keluar, tapi aku rasa gak ada yang bisa mengurangi kesan bahwa dia masih 'bersih' dari segala tindakan korupsi 🤔.
 
ini gue pikir putusan pengadilan tentang kasus korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP agak tidak adem, walaupun Ira dkk dihukum pidana yang lebih rendah daripada yang seharusnya. saya rasa kalau Sunoto benar-benar menolak untuk menghukum Ira dan kawan-kawan ini dengan pidana yang lebih tinggi, itu berarti ada something fishy lagi di balik kasus ini...
 
ini kasus KSU yang lagi ngerasa gak jelas kayaknya, tapi aku rasa putusan pengadilan ini agak nggak adem juga, karenanya rehabilitasi yang diberikan oleh Prabowo Subianto itu benar-benar membuat penumpang di kereta api perusahan ini terpesona 😏. siapa tahu Ira dan kawan-kawannya ini benar-benar bersalah, tapi rehabilitasi yang diberikan tidak seimbang dengan hukuman yang diterimanya. aku rasa harus ada kepastian dalam pengadilan seperti ini, kalau benar-benar mereka bersalah maka hukuman harus lebih berat, tapi kalau rehabilasi itu membuat hukumannya terasa ringan 😒.
 
Wah bro, kayaknya kalau kasus Ira Puspadewi ini terbukti korupsi, tapi dia dikurangi hukuman karena Sunoto dia bilang harus divonis lepas aja? Wah itu tidak adem bro, kalau benar-benar ada tindak pidana korupsi, maka harus dihukum dengan seberapa beratnya. Kalau Sunoto pikir bahwa Ira dkk tidak ada tindak pidana korupsi, maka dia harus jujur dan bilang itu ke masyarakat, tapi bukan diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Semua orang pasti ingin kebenaran, bro!
 
Makasih atas kabar baik tentang Ira Puspadewi, ya... tapi apa sih artinya dia dihukum hanya 4 tahun 6 bulan penjara? Kalau kasusnya itu benar-benar terbukti ada korupsi, kenapa tidak dihukum lebih lama? Biarpun dia sudah keluar dari penjara, tapi saya masih bingung, apa yang bikin Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi yang cepat-cepat, bukannya harusnya dibuktikan terlebih dahulu bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi? Saya rasa ini semua tentang sistem penjara dan hukum yang masih belum optimal, tapi sepertinya jadi semakin memperparah masalah korupsi di Indonesia... 😒
 
Kasus ini benar-benar makin rame banget, siapa yang pernah membayangkan kalau mantan Direktur Utama bisa bebas setelah 4 tahun penjara? Mungkin karena rehabiliasi dari Presiden itu ya, tapi apa pun jalan pintuhnya, saya masih merasa frustrasi. Dalam kasus ini ada banyak orang yang kehilangan uang dan kepercayaan, dan sekarang mantan korupsi bebas dan bahkan bisa mendapatkan rehabilitasi. Itu adalah contoh bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari idealnya 🤔
 
😊 kasus ira sini keren banget... dihukum 4 tahun penjara dan denda rupiah billionan... tapi gak usah khawatir karena pribadiya dijamin aman dengan rehabilitasi dari prabowo subsianto... 🙏 yang aneh gajanya adalah adanya perbedaan pendapat majelis hakim tentang hukuman Ira... 🤔 ada 2 pendapat, 1nya Ira dkk harus divonis lepas, tapi lagi-lagi tidak bisa dihukum karena pasal 14 ayat 1 uud 1945 memberikan hak prerogatif presiden yang sangat menguntungkan... 🤑
 
Makasih dikenalkan ke kasus ini, aku rasa putusan pengadilan memang agak tidak adem, kalau asumsi Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Tapi, aku paham bahwa putusan pengadilan harus diresapi dengan proses hukum yang sudah berjalan. Nah, aku rasa apa yang penting adalah rehabilitasi Ira ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan jujur dalam bekerja. Misalnya, aku suka menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan seperti Zoho Books atau Wave Accounting untuk membantu saya mengatur anggaran dan akuntansi di rumah.
 
Gue penasaran kenapa Presiden RI yang pintar banget ini memberikan rehabilitasi pada Ira, kalau gue punya kasus korupsi aku akan langsung dihukum. Tapi gue juga tahu bahwa Ira sudah diproses dengan adil dan tidak ada bukti-bukti yang kuat menentang dia. Sayangnya, gue masih merasa kurang yakin tentang perbedaan pendapat Sunoto, tapi mungkin itu karena aku sederhana banget. Aku hanya harap bahwa kasus-kasus korupsi ini akan terus ditertibkan agar tidak ada orang lagi yang bisa menikmati manfaatnya 🤔
 
Gak bisa percaya, siapa yang bilang korupsi itu tidak ada lagi di Indonesia? Saya masih ingat ketika saya cilik, saya sering mendengar cerita dari paman tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi pada masa lalu. Tapi sekarang, seperti ini, semuanya sudah mulai berubah. Ira Puspadewi yang jadi salah satu koripin yang dihukum 4 tahun penjara tapi masih bisa keluar bebas karena rehabilitasi? Itu tidak ada gunanya! Dan Presiden RI yang memberikan rehabilitasi kepada mereka? Belum lagi kasus-kasus korupsi lainnya yang belum terpecahkan... 🤔👎
 
Wah, kayaknya kasus Ira Puspadewi kini sudah selesai aja... rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto itu masih bisa dibayangkan sih, tapi malah diwarnai dengan perbedaan pendapat dalam putusan Tipikor. Aku pikir kalau perlu ada ketegasan lebih pada kasus korupsi yang terjadi di KSU dan akuisisi PT JN. Dengan rehabilitasi saja, kalau tidak ada tindak pidana yang sebenarnya, itu bisa dianggap sebagai simbolis atau hanya untuk mengefeksi publik. Tapi sayangnya, perlu dilihat dari sudut pandang hukum juga sih... 🤔
 
Makasih ya, presiden itu gampang banget memberikan rehabilitasi untuk Ira. Kasus korupsi yang dialami Ira di PT ASDP pasti bukan mainan main. Saya pikir jadi hal ini bisa terjadi, kita harus lebih waspada dengan kasus-kasus korupsi seperti ini lagi-lagi. Kalau gini banyak lagi korupsi yang tidak terungkap, toh sistem kehukuman ini jangan berantakan. Kita harus fokus agar kasus-kasus ini tidak terulang lagi di masa depan.
 
Minta maaf, aku nggak sengaja lihat kasus ini dulu... Aku rasa putusan pengadilan yang diwarnai oleh perbedaan pendapat Sunoto itu agak aneh sih... Aku pikir kalau ada perbedaan pendapat, kenapa jadi rehabilitasi? Mungkin karena Ira masih punya banyak kawan dan koneksi yang kuat di dalam pemerintah... Kalau benar-benar tidak ada tindak pidana korupsi, mungkin lebih baik kalau dikeluarkan dari pengadilan langsung aja... Tapi aku nggak bisa ngomong sih... Aku cuma lurker di sini...
 
gak percaya deh, mantan Direktur Utama Ira Puspadewi udah bisa bebas setelah 4 tahun penjara cuma karena rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto 🤔. kasusnya memang bervariasi, tapi aku pikir ini juga pukul giliran orang penting yang berkuasa untuk mengubah hukuman mereka 🤑. tapi sepertinya masih banyak korupsi di dalam sistem ini 😐.
 
Saya pikir ini semua gini aja, korupsi korupsi, orang sama-sama diculik oleh sistem. Minta maaf, saya kurang setuju dengan putusan yang dihukum hanya 4 tahun penjara. Saya rasa sudah cukup parah untuknya. Tapi, aku masih ingat kisah-kisah korupsi masa lalu, seperti korupsi Bumiaya atau korupsi Aneka Stelvia. Saya rasa ini semua sudah terlambat, sistem korupsi masih sama, tapi cara mereka menangkap korupsi jadi lebih kompleks aja 🙄.

Dan apa dengan rehabilitasi? Ya, sepertinya Ira masih bisa keluar dari penjara dengan mudah karena memiliki hubungan dengan Presiden. Saya kurang setuju dengan hal ini. Jika ada yang salah dengan Ira, dia harus dihukum sepenuhnya 🤦‍♂️.

Saya ingat saat-saat ketika korupsi dihentikan oleh pemerintah dan sistem menjadi lebih transparan. Saya masih ingat kasus Bumiaya, itu waktu yang sangat penting untuk perubahan ini 📝.
 
kembali
Top