Dalam kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dan kawan-kawan resmi ini telah dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Ira keluar dari dalam ruang tahanan pada Jumat sore (28/11) pukul 17.20 WIB.
Ia bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Hal ini menunjukkan bahwa Ira telah memperoleh hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.
Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Namun, majelis hakim menghukum Ira dengan pidana lebih rendah karena terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto. Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ira bersama mantan kawan-kawan ini resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia keluar dari dalam ruang tahanan langsung menghampiri kerabatnya dan membawa sebuah dokumen.
Ia bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Hal ini menunjukkan bahwa Ira telah memperoleh hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.
Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Namun, majelis hakim menghukum Ira dengan pidana lebih rendah karena terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto. Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ira bersama mantan kawan-kawan ini resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia keluar dari dalam ruang tahanan langsung menghampiri kerabatnya dan membawa sebuah dokumen.