Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. Eks Bupati ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini sejak bulan September lalu.
Menurut Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo pada hari ini. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, petugas melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
Penahanan ini dilakukan karena temuan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik juga telah memeriksa total hingga 300 orang, termasuk Sri Purnomo sebanyak dua kali.
Dugaan perkara ini menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Pemberian dana hibah diatur melalui Permenkeu No 46/PMK/07/2020.
Hasil penyidikan mengungkap Sri Purnomo sebagai bupati Sleman pada waktu itu menyalurkan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.
Modus Sri Purnomo saat itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Kerugian negara dalam kasus ini menempukan Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus ini, Kejari menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone.
Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo pada hari ini. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, petugas melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
Penahanan ini dilakukan karena temuan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik juga telah memeriksa total hingga 300 orang, termasuk Sri Purnomo sebanyak dua kali.
Dugaan perkara ini menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Pemberian dana hibah diatur melalui Permenkeu No 46/PMK/07/2020.
Hasil penyidikan mengungkap Sri Purnomo sebagai bupati Sleman pada waktu itu menyalurkan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.
Modus Sri Purnomo saat itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Kerugian negara dalam kasus ini menempukan Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus ini, Kejari menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone.
Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.