Kejadian yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), membahas kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Fenita Susilo, mantan associates Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), menjadi saksi dan mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perintah terdakwa kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa Marcella Santoso meminta untuk menghapus data di laptop dan memberikan laptop baru untuk accounting di AALF bernama Titin Indah Lestari.
Menurut Fenita, ia tidak tahu terkait modifikasi dokumen dan isi laptop yang diminta Marcella. Ia juga tidak pernah melihat laptop tersebut dan tidak mengetahui data isi laptop tersebut. Di dalam BAP, Fenita mempertanyakan mengapa penggantian laptop bisa diketahui penyidik.
Pada saat itu, hakim membacakan keterangan Fenita yang menemukan lipatan surat dari Marcella. Surat itu meminta Fenita menghapus data di laptop dan memberikan laptop baru untuk accounting di AALF bernama Titin Indah Lestari. BAP itu menyebut Fenita menjalankan perintah dari Marcella.
Fenita mengaku tidak konsentrasi saat memberikan BAP tersebut dan asam lambung naik. Ia juga ingin mengubah keterangan BAP tersebut, karena menurutnya bu Marcella tidak pernah menyuruhnya untuk menghapus data laptop.
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Fenita, ia tidak tahu terkait modifikasi dokumen dan isi laptop yang diminta Marcella. Ia juga tidak pernah melihat laptop tersebut dan tidak mengetahui data isi laptop tersebut. Di dalam BAP, Fenita mempertanyakan mengapa penggantian laptop bisa diketahui penyidik.
Pada saat itu, hakim membacakan keterangan Fenita yang menemukan lipatan surat dari Marcella. Surat itu meminta Fenita menghapus data di laptop dan memberikan laptop baru untuk accounting di AALF bernama Titin Indah Lestari. BAP itu menyebut Fenita menjalankan perintah dari Marcella.
Fenita mengaku tidak konsentrasi saat memberikan BAP tersebut dan asam lambung naik. Ia juga ingin mengubah keterangan BAP tersebut, karena menurutnya bu Marcella tidak pernah menyuruhnya untuk menghapus data laptop.
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).