Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan baru yang memerlukan perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki tim medis internal dan <em>Medical Advisory Board</em>(MAB) sebagai prasyarat utama. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, aturan ini didorong untuk mengefisiensikan sistem dan mengendalikan biaya kesehatan di Indonesia yang dinilai tinggi.
Dalam surat edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, perusahaan asuransi kesehatan wajib memiliki tiga kapabilitas utama yaitu:
1. Kemampuan digital untuk terhubung dengan rumah sakit dan mempermudah layanan nonmedis seperti penjadwalan.
2. Kapabilitas medis internal yang berarti perusahaan harus punya tim medis di perusahaan itu untuk menganalisis data dan memberikan <em>feedback</em> kepada rumah sakit.
3. Membentuk <em>Medical Advisory Board</em>(MAB) yang merupakan panel dokter ahli dengan jumlah yang bisa berbeda-beda.
Kebijakan ini menjadi prasyarat mutlak bagi perusahaan asuransi kesehatan yang ingin menjual produk asuransi kesehatan. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki kemampuan tersebut, OJK memberikan opsi untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain yang sudah memenuhi syarat atau bermitra dengan <em>Third Party Administrator</em>(TPA) seperti Medica atau Halodoc.
Dengan demikian, OJK berharap regulasi ini dapat menciptakan kepastian dan efisiensi dalam pengendalian biaya kesehatan di Indonesia yang total mencapai sekitar Rp 640 triliun pada 2024.
Dalam surat edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, perusahaan asuransi kesehatan wajib memiliki tiga kapabilitas utama yaitu:
1. Kemampuan digital untuk terhubung dengan rumah sakit dan mempermudah layanan nonmedis seperti penjadwalan.
2. Kapabilitas medis internal yang berarti perusahaan harus punya tim medis di perusahaan itu untuk menganalisis data dan memberikan <em>feedback</em> kepada rumah sakit.
3. Membentuk <em>Medical Advisory Board</em>(MAB) yang merupakan panel dokter ahli dengan jumlah yang bisa berbeda-beda.
Kebijakan ini menjadi prasyarat mutlak bagi perusahaan asuransi kesehatan yang ingin menjual produk asuransi kesehatan. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki kemampuan tersebut, OJK memberikan opsi untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain yang sudah memenuhi syarat atau bermitra dengan <em>Third Party Administrator</em>(TPA) seperti Medica atau Halodoc.
Dengan demikian, OJK berharap regulasi ini dapat menciptakan kepastian dan efisiensi dalam pengendalian biaya kesehatan di Indonesia yang total mencapai sekitar Rp 640 triliun pada 2024.