Kasus Duplik Demo Agustus: Rekayasa dalam Persidangan Muncul
Dalam persidangan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa Agustus 2025, terdakwa Arpan Ramdani melalui pengacara Kasman Sangaji menyatakan bahwa fakta yang terungkap selama persidangan memang menimbulkan kekhawatiran bagi klien. Menurut Kasman, proses hukum di awal perkara ini tidak berbasis pada fakta-fakta yang utuh dan objektif.
"Keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri telah direkayasa," kata Kasman saat membacakan duplik Arpan. "Dengan demikian, proses hukum ini tidak berdasarkan pada kebenaran materiil, melainkan konstruksi perkara yang dipaksakan."
Selanjutnya, Kasman menyoroti bahwa Penuntut Umum hanya mencari kesalahan dan memperjuangkan terdakwa dengan cara yang tidak adil. Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi tidak konsisten dan hanya berdasarkan asumsi. Bahkan, ada saksi yang mengakui tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan, namun keterangannya tetap dijadikan dasar untuk memperkuat dakwaan.
Kasman juga menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan merujuk kepada hasil pemeriksaan ahli dan saksi verbal lisan. Ia menyatakan bahwa ini tidak dapat dibenarkan dan diterima secara hukum dalam pembuktian perkara di persidangan.
Atas dasar tersebut, Kasman meminta Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Dalam persidangan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa Agustus 2025, terdakwa Arpan Ramdani melalui pengacara Kasman Sangaji menyatakan bahwa fakta yang terungkap selama persidangan memang menimbulkan kekhawatiran bagi klien. Menurut Kasman, proses hukum di awal perkara ini tidak berbasis pada fakta-fakta yang utuh dan objektif.
"Keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri telah direkayasa," kata Kasman saat membacakan duplik Arpan. "Dengan demikian, proses hukum ini tidak berdasarkan pada kebenaran materiil, melainkan konstruksi perkara yang dipaksakan."
Selanjutnya, Kasman menyoroti bahwa Penuntut Umum hanya mencari kesalahan dan memperjuangkan terdakwa dengan cara yang tidak adil. Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi tidak konsisten dan hanya berdasarkan asumsi. Bahkan, ada saksi yang mengakui tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan, namun keterangannya tetap dijadikan dasar untuk memperkuat dakwaan.
Kasman juga menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan merujuk kepada hasil pemeriksaan ahli dan saksi verbal lisan. Ia menyatakan bahwa ini tidak dapat dibenarkan dan diterima secara hukum dalam pembuktian perkara di persidangan.
Atas dasar tersebut, Kasman meminta Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.