Bupati Lampung Tengah, Ardito Prasetyo, lagi-lagi tertangkap dalam kasus penyelewengan proyek Pilkada. Dalam pengkondisian ini, Bupati tersebut meminta rekan-rekannya untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, yang juga merupakan kerabatnya sendiri.
Maka dari itu, fee senilai Rp 5,25 miliar diperkirakan didapatkan oleh Bupati Ardito dan rekan-rekannya dari beberapa penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP (adik Bupati). Proyek ini nantinya akan menentukan pemenang Pilkada di Lampung Tengah.
Tidak berhenti sampai disitu, Ardito juga meminta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah kepada Anton Wibowo, yang kemudian memenangkan proyek tersebut. Pemenangnya adalah PT EM dengan nilai proyek Rp 3,15 miliar.
Ternyata, Bupati Ardito mendapat penguntungan sebesar Rp500 juta dari MLS (Direktur PT EM) melalui perantara Anton Wibowo. Ini menunjukkan bahwa Bupati tersebut tetap mempertahankan kekuatannya di Lampung Tengah dengan berbagai cara yang tidak bijak.
Maka dari itu, fee senilai Rp 5,25 miliar diperkirakan didapatkan oleh Bupati Ardito dan rekan-rekannya dari beberapa penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP (adik Bupati). Proyek ini nantinya akan menentukan pemenang Pilkada di Lampung Tengah.
Tidak berhenti sampai disitu, Ardito juga meminta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah kepada Anton Wibowo, yang kemudian memenangkan proyek tersebut. Pemenangnya adalah PT EM dengan nilai proyek Rp 3,15 miliar.
Ternyata, Bupati Ardito mendapat penguntungan sebesar Rp500 juta dari MLS (Direktur PT EM) melalui perantara Anton Wibowo. Ini menunjukkan bahwa Bupati tersebut tetap mempertahankan kekuatannya di Lampung Tengah dengan berbagai cara yang tidak bijak.