Ternyata dua perusahaan asuransi syariah yang bergerak di bidang reasuransi dan empat perusahaan lainnya yang menjalankan usaha reasuransi terus mempercepat proses spin off. Pada akhir 2025, sudah ada dua perusahaan yang berhasil melaksanakan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Tidak hanya itu, dua perusahaan lainnya juga telah mengalihkan portofolio bisnis mereka.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat ini masih terdapat enam unit usaha syariah asuransi yang berada dalam proses spin off. Dari itu dua perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Sementara empat perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio bisnis mereka.
Terdapat beberapa perusahaan asuransi syariah yang masih dalam tahap persiapan perizinan dan kesiapan operasional. Mereka memiliki batas waktu pelaksanaan spin off paling lambat akhir tahun 2026.
Oji menjelaskan, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis masing-masing perusahaan asuransi syariah. Bagi perusahaan yang tidak melanjutkan spin off, keputusan didasarkan pada pertimbangan strategis serta skala usaha yang dimiliki.
Berkembangnya industri asuransi di Indonesia telah memicu terbentuknya beberapa unit usaha syariah. Dari total 41 UUS yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS), sebanyak 28 UUS berencana melakukan spin off secara penuh, sementara 13 UUS memilih skema pengalihan portofolio.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat ini masih terdapat enam unit usaha syariah asuransi yang berada dalam proses spin off. Dari itu dua perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Sementara empat perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio bisnis mereka.
Terdapat beberapa perusahaan asuransi syariah yang masih dalam tahap persiapan perizinan dan kesiapan operasional. Mereka memiliki batas waktu pelaksanaan spin off paling lambat akhir tahun 2026.
Oji menjelaskan, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis masing-masing perusahaan asuransi syariah. Bagi perusahaan yang tidak melanjutkan spin off, keputusan didasarkan pada pertimbangan strategis serta skala usaha yang dimiliki.
Berkembangnya industri asuransi di Indonesia telah memicu terbentuknya beberapa unit usaha syariah. Dari total 41 UUS yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS), sebanyak 28 UUS berencana melakukan spin off secara penuh, sementara 13 UUS memilih skema pengalihan portofolio.