Dua polisi yang terlibat pemerkosaan di Jambi dipecat tidak dengan hormat. Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Profesi Polri menetapkan dua anggota Polri tersebut, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, sebagai pelaku perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Sidang etik dilaksanakan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Dalam sidang tersebut, komisi memeriksa Bripda Nabil, Bripda Samson, serta delapan orang saksi. Setelah pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman fakta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas, komisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada keduanya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.
Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. "Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan," ujar Erlan.
Kedua polisi tersebut akan mengalami sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ini adalah contoh ketegasan Polri dalam menangani pelanggaran anggota yang terjadi di Jambi.
Sidang etik dilaksanakan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Dalam sidang tersebut, komisi memeriksa Bripda Nabil, Bripda Samson, serta delapan orang saksi. Setelah pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman fakta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas, komisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada keduanya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.
Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. "Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan," ujar Erlan.
Kedua polisi tersebut akan mengalami sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ini adalah contoh ketegasan Polri dalam menangani pelanggaran anggota yang terjadi di Jambi.