Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH

TNI Atasi Terorisme, Komisi I DPR: Jangan Pembaruan, Hanya Pelengkap!

Draf Perpres yang baru-baru ini terungkap, memberikan kejutan bagi para pecakara di DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, secara spesifik menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH (Aparat Penegak Hukum).

Mengingatkan hal ini, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa TNI harus ditempatkan secara tepat dalam sistem keamanan nasional. Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan transparan untuk memperkuat sistem tersebut.

"Dalam kerangka ini, keterlibatan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH," ujar Dave. "Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi."

Namun, draf Perpres yang masih berbentuk dan belum dijangkau oleh DPR, tidak dapat menjadi dasar pembahasan. Dave Akbarshah Fikarno Laksono menekankan pentingnya naskah resmi untuk kemudian dibahas secara mendalam.

Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
 
ini bukan masalah apa-apa ya, sih... TNI itu penting banget untuk menjaga keamanan nasional 🕊️. tapi kalau gak ada regulasi yang kuat, gak jadi efektif nih... perlu juga transparansi dan akuntabilitas dari TNI, supaya kita bisa yakin bahwa mereka bekerja dengan benar-benar jujur 💯. saya rasa ini penting banget buat keamanan nasional kita 🤝.
 
😊 Ya, ini tapi kembali lagi kita bicara tentang TNI dan APH. Aku pikir kalau nanti ada perdebatan panjang, kita harus ingat apa yang benar-benar penting. Itu yaitu perlakuannya dalam mengatasi terorisme. Kita tidak boleh lupa bahwa TNI adalah bagian dari sistem keamanan nasional dan harus ditempatkan secara tepat.

Aku sendiri pikir kalau draf Perpres ini masih banyak komentar yang perlu disampaikan sebelum kita bisa memutuskan apa itu yang benar. Kita tidak boleh terburu-buru memilih karena belum ngetahui sepenuhnya. Regulasi harus kuat, tapi juga harus transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi. 🙏
 
Pekali, kalau draf Perpres itu masih berbentuk siapa tau aja ada kesalahan. TNI harus ditempatkan dengan benar di sistem keamanan nasional, tapi jangan lupa naskah resmi untuk dibahas lagi. Regulasi yang kuat dan transparan itu penting banget, tapi juga harus jelas bagaimana landasan hukumnya, biar tidak ada kesalahpahaman lagi... 🤔💡
 
Gak sabar banget buat melihat TNI bisa terlibat lebih serius dalam mengatasi terorisme, tapi harusnya diatur dengan benar juga! Tapi apa yang bikin saya pikir ini penting adalah kita harus ingat kembali bahwa TNI tidak boleh menjadi pengganti APH. Mereka harus ditempatkan secara tepat dan regulasinya harus kuat banget, jadi tidak ada tumpang tindih kekuasaan atau dampak negatif yang terjadi. Saya rasa ini penting untuk memperkuat sistem keamanan nasional kita juga 🙌
 
Mengerti kayaknya draf Perpres itu. Saya punya pertanyaan, apa benar-benar ada perbedaan antara TNI dan APH? Sepertinya TNI sudah terlalu banyak dipilih oleh APH lama-lamannya ya... 🤔
 
Mereka juga lupa bahwa keamanan di Indonesia sudah terlalu banyak bergantung pada TNI ya... Mereka harus lebih fokus pada APH yang sebenarnya, bukan hanya menambah kaki penjaga di setiap sudut. 🙃
 
Gue pikir kalau gue jadi komisinya, aku akan tekan agar regulasi ini tidak hanya tentang memberi tambahan kekuasaan bagi TNI tapi juga harus ada pengecekan yang kuat dari masyarakat. Aku pikir jangan terjadi lagi seperti halnya 30 Maret lalu. Jika kita ingin sistem keamanan nasional yang lebih baik, kita harus siap menghadapi kenyataannya dan tidak hanya takut akan tumpang tindih kewenangan. 😊
 
kembali
Top