TNI Atasi Terorisme, Komisi I DPR: Jangan Pembaruan, Hanya Pelengkap!
Draf Perpres yang baru-baru ini terungkap, memberikan kejutan bagi para pecakara di DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, secara spesifik menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH (Aparat Penegak Hukum).
Mengingatkan hal ini, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa TNI harus ditempatkan secara tepat dalam sistem keamanan nasional. Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan transparan untuk memperkuat sistem tersebut.
"Dalam kerangka ini, keterlibatan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH," ujar Dave. "Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi."
Namun, draf Perpres yang masih berbentuk dan belum dijangkau oleh DPR, tidak dapat menjadi dasar pembahasan. Dave Akbarshah Fikarno Laksono menekankan pentingnya naskah resmi untuk kemudian dibahas secara mendalam.
Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Draf Perpres yang baru-baru ini terungkap, memberikan kejutan bagi para pecakara di DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, secara spesifik menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH (Aparat Penegak Hukum).
Mengingatkan hal ini, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa TNI harus ditempatkan secara tepat dalam sistem keamanan nasional. Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan transparan untuk memperkuat sistem tersebut.
"Dalam kerangka ini, keterlibatan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH," ujar Dave. "Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi."
Namun, draf Perpres yang masih berbentuk dan belum dijangkau oleh DPR, tidak dapat menjadi dasar pembahasan. Dave Akbarshah Fikarno Laksono menekankan pentingnya naskah resmi untuk kemudian dibahas secara mendalam.
Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.