Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Disel Astawa, telah menyatakan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali disetujui oleh lembaga legislatif tersebut pada Selasa (28/10/2025). Setelah itu, raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, menyatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk membentuk pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi. Diharapkan raperda ini akan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha lokal.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, menyatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemprov Bali, perusahaan penyedia aplikasi, ASKP, serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi. Diharapkan raperda ini akan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha lokal.
I Nyoman Suyasa juga menyatakan bahwa peraturan tersebut memuat 19 bab dan 20 pasal dengan isi mengenai kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa pihaknya akan membuatkan aplikasi untuk angkutan sewa khusus agar lebih terdata. Menurutnya, transparansi melalui teknologi harus digalakkan di Provinsi Bali.
Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Provinsi Bali, Made Darmayasa, menyatakan bahwa peraturan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan. Menurutnya, peraturan tersebut memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.
Koordinator FPDP Provinsi Bali juga menyatakan bahwa raperda ini akan membuat standar penentuan struktur tarif dan perusahaan penyedia aplikasi lebih jelas. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat persetujuan antara WNI dan WNA dengan pertimbangan kemampuan daya beli masing-masing segmen pengguna.
Berdasarkan informasi yang diberikan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, pihaknya akan membuatkan aplikasi untuk angkutan sewa khusus agar lebih terdata. Menurutnya, transparansi melalui teknologi harus digalakkan di Provinsi Bali.
Sementara itu, Koordinator FPDP Provinsi Bali, Made Darmayasa, menyatakan bahwa peraturan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan. Menurutnya, peraturan tersebut memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.
Koordinator FPDP Provinsi Bali juga menyatakan bahwa raperda ini akan membuat standar penentuan struktur tarif dan perusahaan penyedia aplikasi lebih jelas. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat persetujuan antara WNI dan WNA dengan pertimbangan kemampuan daya beli masing-masing segmen pengguna.
Kemudian Koordinator FPDP Provinsi Bali menyatakan bahwa raperda ini juga memuat aspirasi tentang pengetahuan budaya Bali bagi para driver pariwisata. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat para driver pariwisata memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang budaya Bali.
Selain itu, Koordinator FPDP Provinsi Bali menyatakan bahwa raperda ini juga memuat aspirasi tentang standar kompetensi para driver pariwisata. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat para driver pariwisata memiliki standar kompetensi yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Koordinator FPDP Provinsi Bali menyatakan bahwa raperda ini merupakan payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan. Menurutnya, peraturan tersebut memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.
Dalam kesimpulan, DPRD Provinsi Bali telah menyatakan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali disetujui. Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk membentuk pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, menyatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk membentuk pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi. Diharapkan raperda ini akan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha lokal.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, menyatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemprov Bali, perusahaan penyedia aplikasi, ASKP, serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi. Diharapkan raperda ini akan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha lokal.
I Nyoman Suyasa juga menyatakan bahwa peraturan tersebut memuat 19 bab dan 20 pasal dengan isi mengenai kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa pihaknya akan membuatkan aplikasi untuk angkutan sewa khusus agar lebih terdata. Menurutnya, transparansi melalui teknologi harus digalakkan di Provinsi Bali.
Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Provinsi Bali, Made Darmayasa, menyatakan bahwa peraturan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan. Menurutnya, peraturan tersebut memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.
Koordinator FPDP Provinsi Bali juga menyatakan bahwa raperda ini akan membuat standar penentuan struktur tarif dan perusahaan penyedia aplikasi lebih jelas. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat persetujuan antara WNI dan WNA dengan pertimbangan kemampuan daya beli masing-masing segmen pengguna.
Berdasarkan informasi yang diberikan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, pihaknya akan membuatkan aplikasi untuk angkutan sewa khusus agar lebih terdata. Menurutnya, transparansi melalui teknologi harus digalakkan di Provinsi Bali.
Sementara itu, Koordinator FPDP Provinsi Bali, Made Darmayasa, menyatakan bahwa peraturan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan. Menurutnya, peraturan tersebut memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.
Koordinator FPDP Provinsi Bali juga menyatakan bahwa raperda ini akan membuat standar penentuan struktur tarif dan perusahaan penyedia aplikasi lebih jelas. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat persetujuan antara WNI dan WNA dengan pertimbangan kemampuan daya beli masing-masing segmen pengguna.
Kemudian Koordinator FPDP Provinsi Bali menyatakan bahwa raperda ini juga memuat aspirasi tentang pengetahuan budaya Bali bagi para driver pariwisata. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat para driver pariwisata memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang budaya Bali.
Selain itu, Koordinator FPDP Provinsi Bali menyatakan bahwa raperda ini juga memuat aspirasi tentang standar kompetensi para driver pariwisata. Menurutnya, peraturan tersebut akan membuat para driver pariwisata memiliki standar kompetensi yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Koordinator FPDP Provinsi Bali menyatakan bahwa raperda ini merupakan payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan. Menurutnya, peraturan tersebut memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.
Dalam kesimpulan, DPRD Provinsi Bali telah menyatakan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali disetujui. Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk membentuk pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi.