DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

Presiden Prabowo Subianto diwajibkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan bahwa Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tidak perlu mengubah Undang-Undang IKN. Dia menunjukkan bahwa proses revisi dapat memakan waktu yang lama. Menurutnya, poin dari MK bisa dilakukan melalui Perppu saja.

Dede Yusuf juga menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU (Hak Guna Usaha) IKN hingga 190 tahun. Dia menjelaskan bahwa jangka waktu tersebut tidak masuk akal karena statusnya sama seperti hak milik dan akan dikelola oleh tiga generasi.

Dia juga menunjukkan kekhawatiran bahwa jika tidak diintegrasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, maka hak milik dapat dipalsukan.
 
gak sabar aja banget dengan perppu ini 😅. aku pikir pemerintah seharusnya lebih cermat lagi dalam membuat peraturan yang akan berdampak besar seperti ini. jangka waktu 190 tahun untuk mengelola hak guna lahan di ibu kota negara itu benar-benar tidak masuk akal 🤯. siapa bilang bahwa statusnya sama dengan hak milik dan akan dikelola oleh tiga generasi? kalau begitu, kenapa perlu membatalkan ketentuan pemberian HGU ini? aku rasa lebih baik jika pemerintah membuat undang-undang yang jelas dan transparan, bukan lagi seperti ini dengan perppu yang hanya mengakomodasi putusan MK 🤷‍♂️.
 
Gue pikir MK udah luar biasa banget! Mereka bisa memutuskan hal itu tanpa harus mengubah UU IKN yang sudah ada. Dede Yusuf benar-benar keren dia bisa menemukan solusi seperti itu. Tapi, gue masih ragu-ragu apakah Perppu ini benar-benar jujur dengan apa yang dikatakan oleh MK...
 
Kalo mau jaga harta buatan negara, harus ada aturan yang tegas ya! Perppu ini salah satu cara agar tidak ada kekacauan lagi nanti kapan pun digantikan oleh siapa-siapa... kalau bukan disusun dalam Undang-Undang yang tebus dan resmi saja 😂.
 
Kalau gini bisa dilakukan secara langsung aja, bukan perlu buat Perppu dan Undang-Undang apa-apa lagi 🙄. Dede Yusuf benar-benar cerdas banget, harusnya diintegrasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria tapi jangan dipalsukan 🤦‍♂️. Kalau itu terjadi, aja kudu nyambut keterbatasan waktu 190 tahun sih. Jadi, buat rileks dan nikmati waktu yang ada 💆‍♀️.
 
Gue penasaran kenapa gue harus terus membaca berita tentang IKN yang sama-sama selalu bikin masalah. 190 tahun? Wah itu lama banget! Gue rasa kalau putusan MK ini adalah solusi yang tepat, tapi siapa yang bilang bahwa Perppu bisa dilakukan dengan cepat dan lancar? Gue sudah lihat banyak Perppu yang jadi bumerang di masa lalu. Dan apa dengan HGU yang dikurangi itu? Gue rasa kalau itu sengaja dilakukan untuk menghindari konflik lebih lanjut, tapi siapa tahu putusannya benar-benar tepat atau tidak. Yang jelas, gue akan tetap menunggu lama-lama lagi pernyataan Presiden tentang apa yang harus dilakukan dengan IKN ini. Karena kalau tidak terjadi apa-apa, berita seperti ini pasti akan dihabiskan aja oleh orang-orang yang suka membahas hal-hal yang tidak penting 🙄
 
Wah, sih... kalau putusannya itu benar, maka tidak usaha lagi untuk memperoleh hak guna lahan di IKN... tapi apakah itu buat kesejahteraan rakyat atau buat yang tertinggal? Jadi, nggak ada masalah sama sekali... tapi siapa tahu, ada kalanya kita perlu kembali ke Undang-Undang awal. Saya pikir harus ada contoh dari pemberian hak milik yang seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Nah, itu salah satu solusi yang bisa diambil nanti. Tapi, sih... saya masih ragu-ragu sama hal ini...
 
aku pikir kalau gak ada masalah sama ajaran dari MK, kenapa harus buat perppu? apa kebutuhan nyata kalau harus buat peraturan khusus lagi? dan jangka waktu 190 tahun itu benar-benar wajar ya? tapi aku nggak paham sih mengapa harus diintegrasikan dengan undang-undang pokok agraria. mungkin ada masalah lain yang aku tidak ketahui...
 
Perppu ini kalau benar-benar bisa mengakomodasi putusan MK, itu akan sangat baik sekali ya... Jadi kan putusannya tentang HGU IKN itu jadi tidak perlu diubah ke Undang-Undang lagi, itu penghematan waktu dan energi juga. Tapi ayo kita harus ngerasa yakin dulu kalau Perppu ini memang benar-benar bisa melindungi hak milik dan status IKN... Karena kalau tidak, maka semua itu hanya berjalan ke dalam balut... 🤔💡
 
Hahahaha 😂🤔 kalau putusan MK kan benar-benar tepat aja! 190 tahun itu memang terlalu lama dan bikin kerumitan banget. Maksudnya kayak gak ada generasi yang bisa hidup dengan aman dari kerugian ini. Dan kalau HGU diintegrasikan dgn Undang-Undang Pokok Agraria, tolu dipalsukan aja! 🤦‍♂️
 
ini kaget banget sih, kalau gak ada Perppu kita bakal jadi gembira sambut 190 tahun ini tapi siapa tahu nanti apa aja yang terjadi 🤔. aku pikir 190 tahun itu waktunya untuk generasi berikut naik ke pengaturan pemerintahan, dan tidak harus mengulang permasalahan yang sama. jadi, aku harap Presiden bisa membuat Perppu yang jelas dan baku, biar semuanya tetap lancar 💡.
 
Pernah terbayangkan kalau kita harus tunggu 10 tahun lagi untuk mendapatkan hak guna lahan di IKN? itu seperti menunggu hingga uap panas hilang. jadi memang benar Dede Yusuf bilang bahwa Perppu bisa menjadi solusi cepat dan efektif. tapi saya masih penasaran mengenai bagaimana caranya agar hak milik tidak dipalsukan, karena kalau begitu itu sama saja dengan hilangnya hak kita ya 😐.
 
Kalau mau jadi jangka waktu 190 tahun, apa artinya lagi? Mereka kayaknya ingin mengumpulkan uang dari IKN itu bareng-bareng tanpa harus ngurus hak milik yang sebenarnya sudah ada 😒. Saya pikir ini adalah contoh bagaimana pemerintah mau mengambil keuntungan dari orang-orang, bukan untuk kepentingan rakyat 🤑. Perlu diwaspadai juga karena kalau tidak diintegrasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, maka hak milik bisa dipalsukan dan hasilnya nggak jelas.
 
Perppu ini kayaknya tepat banget untuk mengakomodasi putusan MK, kalau gini aja nanti kasusnya punya banyak problem lagi 🤔. Saya rasa Dede Yusuf benar-benar bijak menilai bahwa proses revisi Undang-Undang IKN memakan waktu yang lama, jadi Perppu menjadi solusi yang cepat dan efisien 🕒️. Tapi siapa tahu nanti masih ada masalah-masalah yang belum terpikirkan oleh Dede Yusuf atau Presiden Prabowo Subianto 🤷‍♂️.
 
heya gaes... perlu diingat sih kalau putusan MK tentang HGU IKN 190 tahun itu bisa jadi bagus! tapi yang penting adalah pemerintah bisa langsung mengeluarkan Perppu dan tidak harus menunggu waktu lama. itulah yang penting banget, khususnya jika mau diimplementasikan dengan cepat. kayaknya Dede Yusuf benar-benar memikirkan hal ini... tapi kalau Perppu itu bisa jadi solusi, tapi juga perlu diawasi agar tidak ada kesalahpahaman tentang hak milik dan apa yang dimaksud dengan HGU.
 
aku bayangin kalau jangka waktu 190 tahun itu apa aja... kayak udah ada batas waktu tertentu sih, tapi gak ada batasan siapa yang bisa mengeksploitasi lahan itu... aku rasa perlu harus ada kaidah sama-sama yang adil, jangan sampai ada orang yang bisa mengambil alih tanah dari orang lain karena kekuasaan...
 
Kalau mau nyata, putusan MK tentang HGU IKN hingga 190 tahun memang wajar banget 🤔. Sama-sama statusnya sama seperti hak milik, bukan ada perbedaan apa-apa kalau digunakan dalam 190 tahun atau tidak. Dan kalau tidak diintegrasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, maka bisa jadi akan ada masalah penipuan. Tapi aq penasaran kenapa kalau tidak perlu mengubah Undang-Undang IKN itu bisa saja menjadi solusi? Aku pikir proses revisi yang panjang itu memang bisa membuat pihak berwenang lewat Perppu untuk menyatakan putusannya.
 
Gue pikir putusan MK bisa benar-benar aku setuju, 190 tahun lagi itu waktunya orang Indonesia sudah lulus 🙄. Tapi gue masih khawatir dengan konsekuensi ini, siapa yang akan mengelola hak milik IKN di masa depan? Dan gimana kalau ada orang yang punya hati nuranee, aku rasa dia bisa salah, kita harus selalu waspada 🔍.
 
kembali
Top