Presiden Prabowo Subianto diwajibkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan bahwa Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tidak perlu mengubah Undang-Undang IKN. Dia menunjukkan bahwa proses revisi dapat memakan waktu yang lama. Menurutnya, poin dari MK bisa dilakukan melalui Perppu saja.
Dede Yusuf juga menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU (Hak Guna Usaha) IKN hingga 190 tahun. Dia menjelaskan bahwa jangka waktu tersebut tidak masuk akal karena statusnya sama seperti hak milik dan akan dikelola oleh tiga generasi.
Dia juga menunjukkan kekhawatiran bahwa jika tidak diintegrasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, maka hak milik dapat dipalsukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan bahwa Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tidak perlu mengubah Undang-Undang IKN. Dia menunjukkan bahwa proses revisi dapat memakan waktu yang lama. Menurutnya, poin dari MK bisa dilakukan melalui Perppu saja.
Dede Yusuf juga menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU (Hak Guna Usaha) IKN hingga 190 tahun. Dia menjelaskan bahwa jangka waktu tersebut tidak masuk akal karena statusnya sama seperti hak milik dan akan dikelola oleh tiga generasi.
Dia juga menunjukkan kekhawatiran bahwa jika tidak diintegrasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, maka hak milik dapat dipalsukan.