DPR RI Usulkan Bawaslu Jadi Pengawas Pilkades karena Marak Politik Uang di Desa
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades). Usulan ini muncul seiring tingginya praktik politik uang di tingkat desa yang dinilai luput dari pengawasan formal.
Dede Yusuf menyatakan bahwa meskipun Pilkades di beberapa daerah sudah menggunakan sistem e-voting, praktik money politics masih marak terjadi. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan mekanisme pengawasan yang ketat sebagaimana pemilu dan pilkada.
"E-voting akan tetap menjadi usulan kami, dan saat ini juga dilakukan di Pilkades. Jadi kalau kawan-kawan punya kesempatan untuk memahami, bahwa di Pilkades yang terjadi saat ini itu money politics juga sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan yang secara langsung," ujar Dede Yusuf saat berbicara dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Dede Yusuf, besarnya biaya politik di Pilkades menunjukkan persoalan serius dalam demokrasi lokal. Dia bahkan menyebut ada daerah yang menghabiskan dana sangat besar hanya untuk memilih kepala desa.
"Silakan di crosscheck saja, ada daerah yang biaya untuk Pilkades itu mencapai Rp16 miliar βuntuk menjadi kepala desaβ dan itu money politics sangat terjadi," katanya.
Dede Yusuf menilai, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa Pilkades tidak bisa lagi dipandang sebagai proses demokrasi skala kecil yang bebas dari praktik transaksional. Dengan jumlah desa yang sangat besar, persoalan ini berpotensi berdampak sistemik.
"Bayangkan ada berapa puluh ribu, 80 ribu sekian desa yang akan melakukan pemilihan," ujarnya.
Atas dasar itulah Komisi II DPR RI mulai memikirkan opsi penguatan pengawasan dengan melibatkan Bawaslu. Menurut dia, pengawasan menjadi krusial untuk menekan praktik politik uang yang kerap berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
Tingginya biaya politik tidak hanya terjadi di level desa, tetapi juga dalam Pilkada. Ketergantungan kandidat pada pendana, kata dia, berdampak pada praktik koruptif setelah menjabat.
"Lalu ditanya kepada kepala daerah; bupati, wali kota, saat ini memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum," ujarnya.
Dede Yusuf juga mengutip data Kementerian Dalam Negeri terkait kepala daerah yang kemudian terjerat pidana. "Kalau menurut Mendagri hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana," katanya.
Angka itu, menurutnya, memperkuat argumen bahwa biaya politik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor penting yang harus dibenahi.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades). Usulan ini muncul seiring tingginya praktik politik uang di tingkat desa yang dinilai luput dari pengawasan formal.
Dede Yusuf menyatakan bahwa meskipun Pilkades di beberapa daerah sudah menggunakan sistem e-voting, praktik money politics masih marak terjadi. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan mekanisme pengawasan yang ketat sebagaimana pemilu dan pilkada.
"E-voting akan tetap menjadi usulan kami, dan saat ini juga dilakukan di Pilkades. Jadi kalau kawan-kawan punya kesempatan untuk memahami, bahwa di Pilkades yang terjadi saat ini itu money politics juga sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan yang secara langsung," ujar Dede Yusuf saat berbicara dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Dede Yusuf, besarnya biaya politik di Pilkades menunjukkan persoalan serius dalam demokrasi lokal. Dia bahkan menyebut ada daerah yang menghabiskan dana sangat besar hanya untuk memilih kepala desa.
"Silakan di crosscheck saja, ada daerah yang biaya untuk Pilkades itu mencapai Rp16 miliar βuntuk menjadi kepala desaβ dan itu money politics sangat terjadi," katanya.
Dede Yusuf menilai, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa Pilkades tidak bisa lagi dipandang sebagai proses demokrasi skala kecil yang bebas dari praktik transaksional. Dengan jumlah desa yang sangat besar, persoalan ini berpotensi berdampak sistemik.
"Bayangkan ada berapa puluh ribu, 80 ribu sekian desa yang akan melakukan pemilihan," ujarnya.
Atas dasar itulah Komisi II DPR RI mulai memikirkan opsi penguatan pengawasan dengan melibatkan Bawaslu. Menurut dia, pengawasan menjadi krusial untuk menekan praktik politik uang yang kerap berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
Tingginya biaya politik tidak hanya terjadi di level desa, tetapi juga dalam Pilkada. Ketergantungan kandidat pada pendana, kata dia, berdampak pada praktik koruptif setelah menjabat.
"Lalu ditanya kepada kepala daerah; bupati, wali kota, saat ini memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum," ujarnya.
Dede Yusuf juga mengutip data Kementerian Dalam Negeri terkait kepala daerah yang kemudian terjerat pidana. "Kalau menurut Mendagri hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana," katanya.
Angka itu, menurutnya, memperkuat argumen bahwa biaya politik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor penting yang harus dibenahi.