Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengumumkan bahwa pihaknya menolak rencana penempatan 19 ribu jemaah haji Indonesia di area Mina Jadid dalam penyelenggaraan haji 2026. Menurut Marwan, lokasi tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dan akan mengurangi kekhusyukan ibadah jemaah saat prosesi puncak haji di Mina.
"Komisi VIII tidak memberi rekomendasi dan bahkan melarang jamaah haji kita di Mina menempati area Mina Jadid," kata Marwan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. "Tahun ini masih ada kemungkinan 19 ribu akan ditempatkan di Mina Jadid, kami tidak merekomendasikan itu."
Marwan meminta agar Kementerian Haji dan Umrah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi maupun pihak Sarikah untuk jemaah haji RI. Dia ingin agar 19 ribu jemaah haji RI ditempatkan di Mina, bukan di Mina Jadid.
"Jika tidak bisa negosiasi, 19 ribu ini tidak boleh menginap di Mina Jadid," ucap Marwan. "Kita lakukan saja Murur dan Tanazul. Mereka tidak bermalam di Mina sepenuhnya, cukup menjadi kewajiban bermalam, selebihnya tinggal di hotel-hotel."
Murur dan Tanazul merupakan dua skema atau kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk mengurai kepadatan dan meningkatkan kenyamanan jemaah, khususnya bagi lansia dan disabilitas.
Dalam perdebatan terkait kuota haji untuk Indonesia pada 2026, Marwan menyebut bahwa DPR tengah menunggu penandatanganan kontrak antara pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi. Kontrak tersebut juga termasuk kuota haji untuk RI, yaitu 221 ribu.
"Komisi VIII tidak memberi rekomendasi dan bahkan melarang jamaah haji kita di Mina menempati area Mina Jadid," kata Marwan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. "Tahun ini masih ada kemungkinan 19 ribu akan ditempatkan di Mina Jadid, kami tidak merekomendasikan itu."
Marwan meminta agar Kementerian Haji dan Umrah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi maupun pihak Sarikah untuk jemaah haji RI. Dia ingin agar 19 ribu jemaah haji RI ditempatkan di Mina, bukan di Mina Jadid.
"Jika tidak bisa negosiasi, 19 ribu ini tidak boleh menginap di Mina Jadid," ucap Marwan. "Kita lakukan saja Murur dan Tanazul. Mereka tidak bermalam di Mina sepenuhnya, cukup menjadi kewajiban bermalam, selebihnya tinggal di hotel-hotel."
Murur dan Tanazul merupakan dua skema atau kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk mengurai kepadatan dan meningkatkan kenyamanan jemaah, khususnya bagi lansia dan disabilitas.
Dalam perdebatan terkait kuota haji untuk Indonesia pada 2026, Marwan menyebut bahwa DPR tengah menunggu penandatanganan kontrak antara pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi. Kontrak tersebut juga termasuk kuota haji untuk RI, yaitu 221 ribu.