Kontroversi umrah mandiri kembali menimbulkan perdebatan di parlemen. Dalam rapat Komisi VIII DPR RI, ketua komisi Marwan Dasopang mempertahankan keputusannya untuk melegalkan umrah mandiri.
"Umrah mandiri sudah ada sebelum undang-undangnya dibuat", kata Marwan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Jakarta. Dia juga menekankan bahwa pelaksanaan umrah mandiri telah terbukti sudah berjalan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Namun, pernyataan Marwan didampingi pandangan lawannya, Zaky Zakaria Anshary Sekretaris Jenderal AMPHURI. Menurutnya, keputusan tersebut akan mempengaruhi ekosistem haji dan umrah, sehingga bisa berdampak pada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan.
"Jika umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar. Pemerintah tidak apa-apa karena mereka mendaftar ke platform luar negeri", kata Zaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VIII DPR RI.
"Umrah mandiri sudah ada sebelum undang-undangnya dibuat", kata Marwan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Jakarta. Dia juga menekankan bahwa pelaksanaan umrah mandiri telah terbukti sudah berjalan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Namun, pernyataan Marwan didampingi pandangan lawannya, Zaky Zakaria Anshary Sekretaris Jenderal AMPHURI. Menurutnya, keputusan tersebut akan mempengaruhi ekosistem haji dan umrah, sehingga bisa berdampak pada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan.
"Jika umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar. Pemerintah tidak apa-apa karena mereka mendaftar ke platform luar negeri", kata Zaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VIII DPR RI.