Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan Juda Agung, harus berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusi dan tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, proses ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR," kata Misbuhkun. "Tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia, hanya menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang".
Dalam proses ini, tiga nama calon Deputi Gubernur BI telah disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Presiden Prabowo Subianto dan kemudian disampaikan kepada DPR RI. Nama-nama tersebut antara lain Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Misbuhkun menjelaskan bahwa proses pengisian pimpinan BI sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Bank Indonesia. DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan melalui fit and proper test untuk memastikan calon Deputi Gubernur BI memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia.
"Fit and proper test ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon mengikuti uji kepatutan. Sementara gelombang kedua akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan," kata Misbuhkun.
Selain itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan rumor bahwa nama Tomny Djiwandono sebagai salah satu dari tiga nama Deputi Gubernur BI merupakan usulan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, nama Tommy diusulkan bukan oleh Presiden, melainkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Jadi usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri," kata Dasco.
"Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR," kata Misbuhkun. "Tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia, hanya menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang".
Dalam proses ini, tiga nama calon Deputi Gubernur BI telah disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Presiden Prabowo Subianto dan kemudian disampaikan kepada DPR RI. Nama-nama tersebut antara lain Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Misbuhkun menjelaskan bahwa proses pengisian pimpinan BI sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Bank Indonesia. DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan melalui fit and proper test untuk memastikan calon Deputi Gubernur BI memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia.
"Fit and proper test ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon mengikuti uji kepatutan. Sementara gelombang kedua akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan," kata Misbuhkun.
Selain itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan rumor bahwa nama Tomny Djiwandono sebagai salah satu dari tiga nama Deputi Gubernur BI merupakan usulan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, nama Tommy diusulkan bukan oleh Presiden, melainkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Jadi usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri," kata Dasco.