Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tingkat pimpinan, menurut Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, merupakan langkah progresif dalam penguatan demokrasi. Ini juga memperkuat kesetaraan gender di parlemen.
"Wilayah ini sudah menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu," kata Willy dalam keterangan tertulis. Ia menilai putusan progresif ini untuk menjadi lebih baik dari awal hingga akhir, ada keterwakilan perempuan yang proporsional, sehingga menjadi keputusan penting yang akan diapresiasi semua pihak.
Willy menegaskan bahwa kehadiran perspektif perempuan sangat penting dalam proses pelaksanaan fungsi-fungsi DPR, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah. Dia juga menyatakan bahwa anggota DPR atau legislator perempuan memiliki ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi kedewanannya, mulai dari legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas untuk memperjuangkan pikiran terbaiknya di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan," ungkap Willy. Ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Willy, keputusan ini lebih maju dibandingkan dengan praktik di negara-negara demokrasi besar seperti Amerika dan Uni Eropa. Di sana, keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai. Willy bahkan menyebut bahwa tak banyak negara yang mengatur soal keterwakilan perempuan di tingkat undang-undangnya.
"Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-Undang tentang kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini," kata Willy.
Willy juga menekankan bahwa DPR perlu segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sejalan dengan semangat progresif yang diusung.
"Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera," tuturnya.
"Wilayah ini sudah menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu," kata Willy dalam keterangan tertulis. Ia menilai putusan progresif ini untuk menjadi lebih baik dari awal hingga akhir, ada keterwakilan perempuan yang proporsional, sehingga menjadi keputusan penting yang akan diapresiasi semua pihak.
Willy menegaskan bahwa kehadiran perspektif perempuan sangat penting dalam proses pelaksanaan fungsi-fungsi DPR, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah. Dia juga menyatakan bahwa anggota DPR atau legislator perempuan memiliki ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi kedewanannya, mulai dari legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas untuk memperjuangkan pikiran terbaiknya di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan," ungkap Willy. Ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Willy, keputusan ini lebih maju dibandingkan dengan praktik di negara-negara demokrasi besar seperti Amerika dan Uni Eropa. Di sana, keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai. Willy bahkan menyebut bahwa tak banyak negara yang mengatur soal keterwakilan perempuan di tingkat undang-undangnya.
"Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-Undang tentang kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini," kata Willy.
Willy juga menekankan bahwa DPR perlu segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sejalan dengan semangat progresif yang diusung.
"Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera," tuturnya.