DPR RI Minta Penyelesaian Kasus Penjual Es Gabus dengan Keadilan, Tidak Hanya Maaf.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sudrajat, tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta maaf. Ia menilai penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan dengan adil dan transparan sehingga nama baik korban dipulihkan.
Dugaan fitnah yang dilakukan oleh aparat melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan Anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Heri, menyebut dagangan Sudrajat tidak layak konsumsi dan merugikan secara moral dan ekonomi. Namun, belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil laboratorium.
Abdullah menegaskan bahwa tindakan kedua aparat tersebut harus ditindaklanjuti dan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana.
Dia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara menjadi pelindung, bukan menakutkan rakyat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sudrajat, tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta maaf. Ia menilai penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan dengan adil dan transparan sehingga nama baik korban dipulihkan.
Dugaan fitnah yang dilakukan oleh aparat melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan Anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Heri, menyebut dagangan Sudrajat tidak layak konsumsi dan merugikan secara moral dan ekonomi. Namun, belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil laboratorium.
Abdullah menegaskan bahwa tindakan kedua aparat tersebut harus ditindaklanjuti dan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana.
Dia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara menjadi pelindung, bukan menakutkan rakyat.