DPR RI telah menetapkan kembali rancangan undang-undang (RUU) penyesuaian pidana menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Senin (8/12/2025).
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin agenda dan didampingi oleh Adies Kadir. Hasil dari draf RUU Penyesuaian Pidana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Perdana telah menunjukkan bahwa keharmonisan hukum pidana sangat perlu agar dapat bersesuaian dengan perkembangan sosial dan menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.
Dalam draf RUU tersebut, terdapat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang melibatkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
Setelah diterima dan dipertimbangkan oleh para anggota dewan, RUU Penyesuaian Pidana telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin agenda dan didampingi oleh Adies Kadir. Hasil dari draf RUU Penyesuaian Pidana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Perdana telah menunjukkan bahwa keharmonisan hukum pidana sangat perlu agar dapat bersesuaian dengan perkembangan sosial dan menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.
Dalam draf RUU tersebut, terdapat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang melibatkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
Setelah diterima dan dipertimbangkan oleh para anggota dewan, RUU Penyesuaian Pidana telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat tersebut.