DPR Mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang

DPR RI telah menetapkan kembali rancangan undang-undang (RUU) penyesuaian pidana menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Senin (8/12/2025).

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin agenda dan didampingi oleh Adies Kadir. Hasil dari draf RUU Penyesuaian Pidana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Perdana telah menunjukkan bahwa keharmonisan hukum pidana sangat perlu agar dapat bersesuaian dengan perkembangan sosial dan menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.

Dalam draf RUU tersebut, terdapat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang melibatkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

Setelah diterima dan dipertimbangkan oleh para anggota dewan, RUU Penyesuaian Pidana telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat tersebut.
 
Hmmph, akhirnya mau diadopsi ya? Sebelumnya kayaknya sudah ada perdebatan panjang, tapi malah jadi bual-bual aja. Tapi apapun, semoga hal ini bisa membuat sistem hukum kita lebih baik, sih...
 
Aku tidak biasa comment about hal ini, tapi aku rasa ini punya dampak yang serius bagai pengaturan pidana di Indonesia nih 🤔. Dengan penyesuaian pidana menjadi undang-undang, gampang aja kita bisa mengatasi kesalahannya dengan cara yang lebih efisien dan efektif. Tapi aku rasa perlu ada evaluasi mendalam tentang dampaknya terhadap masyarakat Indonesia juga, agar tidak ada efek sampingan yang buruk nih 🤷‍♂️.
 
Oke, kalau rapi banget aja draf RUU penyesuaian pidana ini, itu berarti kita bisa menghindari situasi yang bikin kacau di pengadilan nanti. Sepertinya parlemen Indonesia sedang mencoba membuat sistem hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, nggak? 🤔 Mereka benar-benar ingin membuat keharmonisan dalam hukum pidana agar tidak terjadi konflik antara undang-undang dan peraturan daerah. Itu wajar banget, kita semua tahu bahwa hukum harus selalu relevan dengan kondisi sosial yang berubah cepat. Saya harap setelah RUU ini disahkan, maka kita bisa mendengar cerita para korban pidana yang sudah lama tidak terpehjas. Karena, kalau gak ada penyesuaian, hanya akan lebih parah lagi 🤕
 
Eh, kalau nggak salah aku pikir apa yang penting adalah makanan di Pasar Senen Jakarta, kaya apa yang bikin ngecoh ini? Mula-mula aku pikir siapa yang bilang pahit itu enak, tapi ternyata pas banget! Aku coba rasa pasien yang bikin kamu jatuh bangun, gue punya resepnya :p
 
Gue senang banget ya! Ini artinya DPR RI sudah menetapkan kembali rancangan RUU penyesuaian pidana, akhirnya kita bisa memiliki undang-undang yang lebih baik lagi! 🙌#KitaHarusBertanggungJawab #HukumPidanaHarusDitekukan

Gue pikir ini sangat penting banget, karena draf RUU Penyesuaian Pidana itu memiliki pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang melibatkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru! 🤔#PenyesuaianPidana #HukumHarusSesuaiDenganPerkembangan

Gue berharap bahwa setelah RUU Penyesuaian Pidana disahkan menjadi undang-undang, kita bisa memiliki hukum yang lebih adil dan terjamin! 🙏#KitaHarusBersatu #HukumPidanaHarusAdil
 
ini kayaknya penting banget buat kita lihat keharmonisan hukum pidana jadi prioritas nih... tapi siapa yang bilang kalau sistem seperti ini bakal menghilangkan kesan "kesalah" di hati orang lain? itu mungkin salah satu masalahnya ya. kalau kita buat penyesuaian pidana lebih bebas, tapi tidak ada batasan yang jelas lagi... bagaimana nih kalau orang melanggar hukum dan merasa 'bebas' dari kesan kesalah? kayaknya kita butuh refleksi tentang apa yang sebenarnyai ketidakadilan di balik system ini... 🤔💡
 
aku suka banget kalau pemerintah bisa mengatur hukum agar tidak terlalu keras lagi, kategori pidana denda baru itu kayak gini, aku rasa sangat berguna untuk menghindari kesalahpahaman dan membuat orang lebih mudah menerima hukuman. aku harap aja nanti undang-undang ini bisa mengurangi jumlah orang yang dipenjara karena kasus-kasus kecil aja.
 
Oooh keren banget! Akhirnya RUU penyesuaian pidana bisa masuk ke Undang-Undang ya! 🤩 Saya pikir ini akan membawa perubahan yang positif bagi sistem hukum di Indonesia, especially tentang denda. Bayangkan kalau kita punya sistem denda yang lebih harmonis dan sesuai dengan perkembangan sosial kita. Ini juga menghindari kerambalan undang-undang yang sering terjadi, ya! 😅 Saya rasa ini adalah langkah maju bagi Indonesia, mari kita tunggu penyerahan undang-undangnya aja! 🎉
 
Ku sibuk banget hari ini, aku udah nggak sabar bisa berita ini! 🤩 Aku rasa pasal 613 UU 1/2023 itu benar-benar penting banget untuk mengatur kategori pidana denda baru. Maksudnya kita harus dapat menyesuaikan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP agar tidak lagi keliatan. Aku pikir ini bisa membuat hukum lebih harmonis dan tidak berdampak pada masyarakat. Yang penting, aku rasa semua orang di Indonesia harus dapat memahami dan mengikuti peraturan ini agar kita bisa memiliki keamanan yang lebih baik. 🙌
 
Gue tanya aja siapa yang akan jadi pengawasnya kalau RUU ini diubah ke undang-undang, apakah ada komisi khusus buat itu? Gue ga ngerti sih mengapa harus ada kategori pidana denda baru, bisa gak jadi sistem lain ya?
 
Maksudnya aku penasaran apa itu "keharmonisan hukum pidana" kayak gue cuma tahu apa itu "peraturan pidana". Apa bedanya dengan peraturan yang kita ikuti sehari-hari? Maksudnya jika peraturan itu bisa diatur dengan lebih baik, tidak ada masalah seperti yang terjadi sebelumnya. Gue harap jadi peraturan yang tepat dan tidak bikin masalah lagi... 🤔👀
 
Maksudnya apa sih dengan RUU penyesuaian pidana ini? Semuanya jadi rahasia seperti di balik dinding. Tapi kalau saya baca pasal 613, itu artinya mereka ingin mengatur kategori pidana denda baru untuk yang tidak termasuk dalam KUHP. Saya pikir itu bagus because kalau kita lihat kondisi sosial masyarakat Indonesia, banyak kasus di mana orang melakukan kesalahan tapi tidak ada hukuman yang tepat. Jadi dengan RUU ini, mungkin bisa membuat sistem hukum pidana lebih harmonis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat 🤔
 
kembali
Top