DPR RI tiba-tiba mengubah sikapnya dan memilih sosok baru sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bukan yang telah terpilih sebelumnya. Mereka pilih Adies Kadir, Wakil Ketua DPR, sebagai pengganti Inosentius Samsul yang seharusnya menjadi hakim MK.
Menurut Maruarar Siahaan, hakim MK saat ini, perubahan itu merupakan masalah internal DPR dengan calon yang terpilih semula. Jika ada calon yang sudah terpilih tapi belum diusulkan ke Presiden karena posisi hakim di MK belum terbuka, maka DPR berubah sikap dan menggantinya dengan sosok baru.
"Jika ada calon yang sudah terpilih tapi belum diusulkan ke Presiden karena posisi hakim di MK belum terbuka, kemudian DPR berubah sikap dan menggantikan posisi hakim MK dengan calon yang baru, maka itu merupakan masalah internal DPR dengan calon yang terpilih semula," ujar Maruarar.
Perubahan ini sangat mengejutkan karena secara regulasi, MK diisi oleh sembilan hakim yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Dalam kasus pergantian Inosentius Samsul ke Adies Kadir, Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan.
" itu masalah internal DPR dengan calon terpilih semula," ujarnya.
Menurut Maruarar Siahaan, hakim MK saat ini, perubahan itu merupakan masalah internal DPR dengan calon yang terpilih semula. Jika ada calon yang sudah terpilih tapi belum diusulkan ke Presiden karena posisi hakim di MK belum terbuka, maka DPR berubah sikap dan menggantinya dengan sosok baru.
"Jika ada calon yang sudah terpilih tapi belum diusulkan ke Presiden karena posisi hakim di MK belum terbuka, kemudian DPR berubah sikap dan menggantikan posisi hakim MK dengan calon yang baru, maka itu merupakan masalah internal DPR dengan calon yang terpilih semula," ujar Maruarar.
Perubahan ini sangat mengejutkan karena secara regulasi, MK diisi oleh sembilan hakim yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Dalam kasus pergantian Inosentius Samsul ke Adies Kadir, Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan.
" itu masalah internal DPR dengan calon terpilih semula," ujarnya.