DPR di MK: Sistem Kuota Haji Baru Buat Rata Masa Tunggu 26 Tahun

DPR dan Pemerintah Setuju Pembagian Kuota Haji Reguler, Masa Tunggu 26 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam sidang tersebut, perwakilan DPR RI menjelaskan rumusan baru pembagian kuota haji reguler yang dinilai akan menyeragamkan masa tunggu jamaah menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.

Penggunaan rumusan baru tersebut diperkirakan dapat mengurangi kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi. Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, pembagian kuota haji reguler ini tidak akan lagi menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam sidang tersebut, dikemukakan bahwa kebijakan pembagian kuota memiliki komparasi yang menunjukkan dinamika yang wajar seiring perubahan kondisi nasional dan kerangka hukum. Pada tahun 2026, distribusi kuota disesuaikan dengan karakteristik dan beban daftar tunggu masing-masing provinsi.

Provinsi dengan daftar tunggu besar memperoleh penyesuaian lebih signifikan, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu lebih kecil mengalami penyesuaian secara proporsional. Kebijakan pembagian kuota ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, dikemukakan bahwa penggunaan frasa "dan/atau" dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah telah sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam kerangka pengawasan DPR RI.
 
Makasih bro, ini itu bikin masa tunggu haji jadi lebih seragam kan? 26 tahun kayak gue pikir agak lama, tapi mungkin bisa menyesuaikan dengan kebutuhan setiap provinsi. Ini bakal membuat proses penerimaan umrah dan ibadah haji menjadi lebih efisien. Gue harap ini juga bisa menurunkan biaya perjalanan haji buat warga Indonesia, makin lebih mudah aja. 😊
 
Maksudin gini, 26 tahun? Lama sekali ya... Bagaimana kalau kita fokuskan diri kita pada hal yang lebih penting seperti pendidikan atau kesehatan? Kuota haji itu apa-apa juga... Jika mereka bisa membuat sistem yang lebih baik dan efisien untuk layanan ini, mungkin saja kekurangan masa tunggu bisa diatasi. Tapi, 26 tahun? Itu waktunya banyak orang sudah punya anak-anak atau lanjut usia...
 
ini sih salahnya... kalau mau seragamkan masa tunggu 26 tahun itu bulele-bulele. bagaimana caranya aja nih? orang di Aceh mungkin punya anggota keluarga yang ingin haji, tapi orang di Jawa Tengah mungkin punya masalah sama-sama dengan orang lain... seragamkan ya sih bisa jadi tidak ada pilihan untuk daftar tunggu.
 
Pengaturan kuota haji nanti siapa yang tahu pasti lebih baik? Saya pikir 26 tahun sudah cukup panjang, kayaknya biar jamaah gak terlalu capek sebelum pulang. Tapi apa kebenaran di balik itu? Mengapa pembagian kuota harus berubah lagi? Kalau ini benar-benar untuk meningkatkan kepastian dan penganggaran, maka saya setuju.
 
aku pikir ini adalah langkah yang tepat dari pemerintah, karena di tahun 2020 nanti kita udh punya masalah besar karena banyak banget orang yang terlambat untuk berhaji, dan sekarang akhirnya ada solusi yang cukup. tapi aku masih ragu2 mau apakah ini bisa mengurangi kesenjangan masa tunggu secara nyata atau tidak 🤔. mungkin kalau kita lihat dari sudut pandang pengguna, mereka masih akan merasa kesenangan karena punya waktunya sendiri untuk berhaji, tapi apa ada yang bikin perbedaannya? aku harap pemerintah bisa membuatnya lebih baik lagi.
 
Pembagian kuota haji reguler yang ditetapkan 26 tahun itu, sepertinya hanya mengalihkan masalah ke tempat yang sama aja. Masih banyak yang harus diperhatikan, seperti bagaimana kalau keterampilan dan kemampuan pengelolaan daftar tunggu provinsi-perprovinsi ini memang tidak terintegrasi? Aku pikir ini bisa jadi peluang besar bagi kinerja aparatur negara untuk diuji lagi. Saya curiga kalau partai-partai parodi yang ada saat ini, pasti akan mengkritik ini dan bilang bahwa pemerintah lagi-jaga kekuasaan saja. Tapi, aku pikir ini bukan tentang itu. Yang perlu dihati adalah bagaimana cara ini bisa diimplementasikan dengan baik, agar jamaah tidak lagi merasa frustrasi karena tunggu-tunggu yang terlalu lama.
 
aku pikir kalau pembagian kuota haji reguler ini benar-benar mengurangi kesenjangan masa tunggu, harus ada upaya untuk memastikan bahwa penyediaan fasilitas dan layanan untuk jamaah juga ditingkatkan. kalau tidak, maka pembagian kuota saja tidak akan cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
 
Kalau kita punya rencana yang bagus, tapi tidak bisa dijalankan, apa yang kita dapatkan? Kita bisa belajar dari kesalahan itu 😊. Maka, pasti ada cara lain yang lebih baik.
 
Aku pikir ini gampang banget deh! Masa tunggu haji 26 tahun itu belum masuk akal sih... tapi aku paham betapa sulitnya perencanaan dan penganggaran layanan haji, lho. Aku harap birokrasi di Indonesia bisa lebih efisien deh! Tapi aku masih ragu, apakah ini bukan hanya cara untuk mengurangi ketidakpastian, tapi juga untuk memperpanjang waktu pengelolaan biaya haji?
 
pembagian kuota haji kembali dibahas... tapi siapa tahu, aku masih ingat saat-saat kebersamaan temen-temenku yang pernah ikut haji, kita selalu bercanda tentang siapa yang bakal diterima dan siapa yang tidak. sekarang aksesnya jadi lebih terstruktur, tapi apa sih artinya kalau kita sudah punya aturan yang jelas? aku rasa masih ada hal-hal lain yang perlu diatasi, misalnya biaya untuk pergi ke Mekah...
 
aku masih ragu apakah pembagian kuota haji reguler ini benar-benar dapat mengurangi kesenjangan masa tunggu di antara provinsi... 26 tahun mungkin terlalu lama, bagaimana kalau kita coba kurangin lagi? tapi aku paham kalau perlu ada ketentuan yang jelas agar tidak kembali seperti sebelumnya, ya...
 
Oke ga sih, mau komento ya! Aku pikir ini luar biasa banget ya, 26 tahun itu kalau tidak bisa segera dijalankan, makanya pemerintah harus serius sekali dengan rencana ini. Aku senang juga kalau ada pengaturan yang jelas untuk pembagian kuota haji, supaya tidak lagi terjadi kesenjangan seperti sebelumnya. Semoga tahun 2026 bisa menjadi tahun yang lebih baik untuk kegiatan haji dan umrah di Indonesia 💪
 
aku rasa pemerintah ini udah benar-benar bikin jadwal haji lebih terstruktur lagi 🤝. 26 tahun bisa dianggap masuk akal, tapi aku khawatir bagaimana kalau ada provinsi yang waktu tunggunya terlalu panjang atau terlalu singkat? misalnya kalau provinsi di Sumatera Utara waktu tunggunya hanya 1 tahun, tapi ada juga provinsi di Jawa Barat waktu tunggunya punya 40 tahun 🤯. aku rasa perlu dilakukan pemantauan lebih ketat agar jadwal haji ini tidak terlalu tidak merata 📊.
 
Maksudnya apa kalau kita jadi tunggu 26 tahun lama? Masa ini punya kelebihan dari orang lain, kan? Itu punya keseimbangan antara yang ada dan yang tidak ada. Jangan kayaknya cuma fokus pada efisiensi aja, tapi jangka panjang buat negara juga penting.
 
aku punya pendapat sederhana, kalau kita lihat kembali tahun 2019, aku masih ingat ada kesenjangan besar di dalam daftar tunggu haji antar provinsi, kayak banget ya! tapi sekarang nanti dengan pembagian kuota reguler, semoga masa tunggu jamaah tidak terlalu lama lagi, misalnya 2-3 tahun aja, sih. aku ingin mencoba perjalanan haji saat ini tapi sayangnya aku belum bisa lolos daftar 🤞
 
kembali
Top