DPR dan Pemerintah Setuju Pembagian Kuota Haji Reguler, Masa Tunggu 26 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam sidang tersebut, perwakilan DPR RI menjelaskan rumusan baru pembagian kuota haji reguler yang dinilai akan menyeragamkan masa tunggu jamaah menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Penggunaan rumusan baru tersebut diperkirakan dapat mengurangi kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi. Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, pembagian kuota haji reguler ini tidak akan lagi menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam sidang tersebut, dikemukakan bahwa kebijakan pembagian kuota memiliki komparasi yang menunjukkan dinamika yang wajar seiring perubahan kondisi nasional dan kerangka hukum. Pada tahun 2026, distribusi kuota disesuaikan dengan karakteristik dan beban daftar tunggu masing-masing provinsi.
Provinsi dengan daftar tunggu besar memperoleh penyesuaian lebih signifikan, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu lebih kecil mengalami penyesuaian secara proporsional. Kebijakan pembagian kuota ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, dikemukakan bahwa penggunaan frasa "dan/atau" dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah telah sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam kerangka pengawasan DPR RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam sidang tersebut, perwakilan DPR RI menjelaskan rumusan baru pembagian kuota haji reguler yang dinilai akan menyeragamkan masa tunggu jamaah menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Penggunaan rumusan baru tersebut diperkirakan dapat mengurangi kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi. Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, pembagian kuota haji reguler ini tidak akan lagi menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam sidang tersebut, dikemukakan bahwa kebijakan pembagian kuota memiliki komparasi yang menunjukkan dinamika yang wajar seiring perubahan kondisi nasional dan kerangka hukum. Pada tahun 2026, distribusi kuota disesuaikan dengan karakteristik dan beban daftar tunggu masing-masing provinsi.
Provinsi dengan daftar tunggu besar memperoleh penyesuaian lebih signifikan, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu lebih kecil mengalami penyesuaian secara proporsional. Kebijakan pembagian kuota ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, dikemukakan bahwa penggunaan frasa "dan/atau" dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah telah sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam kerangka pengawasan DPR RI.