DPR dan pemerintah bersiap membahas RUU Pemilu tahun depan. Alat kelengkapan DPR yang akan membahas revisi UU Pemilu adalah Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa perjanjian tentang RUU Pemilu sudah ada di dalam Prolegnas 2026 dan telah diparipurnakan pada Oktober lalu.
Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan mengundang kelompok pemerhati pemilu untuk memberikan masukan terhadap pembahasan revisi UU itu. Dia menjanjikan bahwa DPR akan memenuhi aspek partisipasi bermakna dalam pembahasan undang-undang sebagaimana yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, tentang subtansi perubahan UU Pemilu, Rifqi tidak memberikan bocoran. Ia menyerahkan kewenangan itu kepada panitia kerja RUU Pemilu yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR.
Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengungkapkan rencana pemerintah tentang pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri berfokus pada dua hal, yaitu menyiapkan perubahan materi pasal dan berkoordinasi dengan lintas kementerian.
Saat ini, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tengah mematangkan substansi dari materi revisi Undang-Undang Pemilu. Dan juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.
Pemerintah juga akan menampung masukan partai politik hingga akademisi untuk memperkaya materi revisi UU Pemilu. "Kami membuka ruang juga bagi aspirasi, masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman partai politik, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II," kata Bima.
DPR berjanji akan melakukan proses yang terbuka dan transparan dalam membahas revisi UU Pemilu. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena rapat di Komisi II juga bisa diakses oleh publik dengan baik.
Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan mengundang kelompok pemerhati pemilu untuk memberikan masukan terhadap pembahasan revisi UU itu. Dia menjanjikan bahwa DPR akan memenuhi aspek partisipasi bermakna dalam pembahasan undang-undang sebagaimana yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, tentang subtansi perubahan UU Pemilu, Rifqi tidak memberikan bocoran. Ia menyerahkan kewenangan itu kepada panitia kerja RUU Pemilu yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR.
Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengungkapkan rencana pemerintah tentang pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri berfokus pada dua hal, yaitu menyiapkan perubahan materi pasal dan berkoordinasi dengan lintas kementerian.
Saat ini, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tengah mematangkan substansi dari materi revisi Undang-Undang Pemilu. Dan juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.
Pemerintah juga akan menampung masukan partai politik hingga akademisi untuk memperkaya materi revisi UU Pemilu. "Kami membuka ruang juga bagi aspirasi, masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman partai politik, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II," kata Bima.
DPR berjanji akan melakukan proses yang terbuka dan transparan dalam membahas revisi UU Pemilu. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena rapat di Komisi II juga bisa diakses oleh publik dengan baik.