DPR RI memanggil KemenPPPA dan Kemensos sebagai tanggap kasus bocah SD yang bunuh diri di Ngada, NTT. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari kedua kementerian tersebut dan mendorong perbaikan kebijakan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Sesuai laporan, bocah SD yang bernama YRB (10) menulis surat kematiannya sebelum bunuh diri. Surat itu menjadi bukti bahwa anak berinisial YRB memang mengalami kesulitan psikologis.
Singgih Januratmoko mengatakan, persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu kementerian saja. Perlindungan anak harus dilakukan secara terpadu, termasuk melalui kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran. Ia menilai KemenPPPA perlu menyusun program perlindungan psikologis anak, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan di wilayah tertinggal.
Selain itu, Singgih juga mengatakan bahwa Kemensos perlu mengevaluasi kebijakan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan anak. Ia berharap kedua kementerian tersebut dapat segera membuat program-program yang tidak hanya perlindungan perempuan dan anak, tapi juga perlindungan terhadap psikologi anak.
Pemanggilan KemenPPPA dan Kemensos dianggap sebagai momentum untuk meningkatkan perlindungan anak di Indonesia.
Sesuai laporan, bocah SD yang bernama YRB (10) menulis surat kematiannya sebelum bunuh diri. Surat itu menjadi bukti bahwa anak berinisial YRB memang mengalami kesulitan psikologis.
Singgih Januratmoko mengatakan, persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu kementerian saja. Perlindungan anak harus dilakukan secara terpadu, termasuk melalui kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran. Ia menilai KemenPPPA perlu menyusun program perlindungan psikologis anak, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan di wilayah tertinggal.
Selain itu, Singgih juga mengatakan bahwa Kemensos perlu mengevaluasi kebijakan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan anak. Ia berharap kedua kementerian tersebut dapat segera membuat program-program yang tidak hanya perlindungan perempuan dan anak, tapi juga perlindungan terhadap psikologi anak.
Pemanggilan KemenPPPA dan Kemensos dianggap sebagai momentum untuk meningkatkan perlindungan anak di Indonesia.