Jakarta, Pekanbaru, dan Bangka Belitung Selatan (BBLS) siap mengimplementasikan larangan daging anjing dan kucing yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Perlindungan Hewan.
Pengurusan permukiman di Jakarta Barat, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang, menunggu larangan daging hewan tersebut diresmikan dan dilaksanakan. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, masyarakat sudah banyak yang menghindari pembelian daging hewan dari penjual yang tidak terdaftar.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyerukan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih sumber daging hewani. "Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penyalahgunaan sistem perlindungan hewan yang menimpa konsumen," kata seorang petugas KLHK.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia masih ada 30 juta anjing dan kucing yang dianggap sebagai hewan peliharaan. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki persyaratan hukum untuk diterima sebagai hewan peliharaan.
Pengurusan permukiman di Jakarta Barat, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang, menunggu larangan daging hewan tersebut diresmikan dan dilaksanakan. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, masyarakat sudah banyak yang menghindari pembelian daging hewan dari penjual yang tidak terdaftar.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyerukan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih sumber daging hewani. "Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penyalahgunaan sistem perlindungan hewan yang menimpa konsumen," kata seorang petugas KLHK.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia masih ada 30 juta anjing dan kucing yang dianggap sebagai hewan peliharaan. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki persyaratan hukum untuk diterima sebagai hewan peliharaan.