Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemkes) DKI Jakarta mempersiapkan diri untuk menerbitkan Peraturan Bumilanggaran (Pergub) terkait larangan konsumsi daging anjing dan kucing.
Menurut sumber di Kemkes, Pergub ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang dapat disebabkan oleh kuman pada daging hewan peliharaan yang tidak seimbang dengan nutrisi manusia.
"Pengembangan Pergub ini merupakan upaya terobosan untuk mengantisipasi risiko penyakit yang terkait dengan konsumsi daging anjing dan kucing. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap aman saat menikmati makanan favorit mereka," kata Kementerian Kesehatan.
Pergub ini akan menetapkan larangan konsumsi daging hewan peliharaan yang tidak seimbang dengan nutrisi manusia.
Menurut sumber di Kemkes, Pergub ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang dapat disebabkan oleh kuman pada daging hewan peliharaan yang tidak seimbang dengan nutrisi manusia.
"Pengembangan Pergub ini merupakan upaya terobosan untuk mengantisipasi risiko penyakit yang terkait dengan konsumsi daging anjing dan kucing. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap aman saat menikmati makanan favorit mereka," kata Kementerian Kesehatan.
Pergub ini akan menetapkan larangan konsumsi daging hewan peliharaan yang tidak seimbang dengan nutrisi manusia.