Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto akui, ada intervensi dari Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dalam proses persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Djuyamto menyatakan tidak menerima intervensi dari Arif dalam menentukan putusan sidang, tapi hanya membantunya memeriksa perkara tersebut secara independent.
"Aku harus jujur kalau sejak awal dikasih duit ya intervensi lah, harus jujur, kan? Masa dikasih duit enggak ada intervensi," kata Djuyamto. Ia juga menyatakan bahwa Arif tidak mengintervensi dalam putusan sidang, tapi hanya memberinya saran untuk memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu, Arif membantah intervensi yang dilakukan oleh Djuyamto dan menjelaskan bahwa ia hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan. Ia juga menyatakan bahwa persidangan itu melebihi batas waktu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), dengan hukuman pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara.
"Aku harus jujur kalau sejak awal dikasih duit ya intervensi lah, harus jujur, kan? Masa dikasih duit enggak ada intervensi," kata Djuyamto. Ia juga menyatakan bahwa Arif tidak mengintervensi dalam putusan sidang, tapi hanya memberinya saran untuk memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu, Arif membantah intervensi yang dilakukan oleh Djuyamto dan menjelaskan bahwa ia hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan. Ia juga menyatakan bahwa persidangan itu melebihi batas waktu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), dengan hukuman pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara.