DJP Siapkan Aturan Pungutan Pajak E-commerce Lokal, Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan yang melibatkan platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak, diharapkan segera berlaku pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan harapannya bahwa platform digital dalam negeri juga akan ditanggapi untuk memungut pajak sesuai kondisi merchant yang ada di platform tersebut. Rencana ini sempat direncanakan mulai 2025, namun keterlibatan perekonomian membuat pelaksanaannya ditunda.
Implementasinya melibatkan pemilihan platform e-commerce lokal untuk memungut pajak atas transaksi penjualan barang dilakukan oleh para pedagang di dalam platform tersebut. Ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026, yang ditetapkan meningkat 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun.
Bimo menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif. "Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami," katanya.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun. Djp berharap dapat meningkatkan performance mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan yang melibatkan platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak, diharapkan segera berlaku pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan harapannya bahwa platform digital dalam negeri juga akan ditanggapi untuk memungut pajak sesuai kondisi merchant yang ada di platform tersebut. Rencana ini sempat direncanakan mulai 2025, namun keterlibatan perekonomian membuat pelaksanaannya ditunda.
Implementasinya melibatkan pemilihan platform e-commerce lokal untuk memungut pajak atas transaksi penjualan barang dilakukan oleh para pedagang di dalam platform tersebut. Ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026, yang ditetapkan meningkat 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun.
Bimo menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif. "Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami," katanya.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun. Djp berharap dapat meningkatkan performance mereka.