DJP Targetkan Aturan Pungutan Pajak E-commerce Lokal Mulai 2026

DJP Siapkan Aturan Pungutan Pajak E-commerce Lokal, Mulai 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan yang melibatkan platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak, diharapkan segera berlaku pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan harapannya bahwa platform digital dalam negeri juga akan ditanggapi untuk memungut pajak sesuai kondisi merchant yang ada di platform tersebut. Rencana ini sempat direncanakan mulai 2025, namun keterlibatan perekonomian membuat pelaksanaannya ditunda.

Implementasinya melibatkan pemilihan platform e-commerce lokal untuk memungut pajak atas transaksi penjualan barang dilakukan oleh para pedagang di dalam platform tersebut. Ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026, yang ditetapkan meningkat 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun.

Bimo menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif. "Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami," katanya.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun. Djp berharap dapat meningkatkan performance mereka.
 
Gue rasa ini kayak giliran platform e-commerce lokal untuk ditanggung beban pajak, kan? Seringkali yang dilakukan oleh pemilik toko online di luar negeri saja aja yang perlu bayar pajak. Kita juga harus tahu siapa nama mereka itu dan apa transaksi apa yang mereka buat. Bisa jadi ini akan memalukan bagi pedagang lokal yang hanya ingin berjualan dengan cara sederhana di platform e-commerce lokal tanpa harus khawatir tentang pajak yang banyak.
 
Pajak online kayak apa? Aku pikir ini gampang banget, tapi aku masih bingung sih... Jadi itu berarti platform e-commerce seperti Tokopedia atau Shopee harus mulai mengumpulkan pajak dari penjual yang menggunakan platform mereka, kan? Seperti ini juga bagus karena bisa meningkatkan penerimaan pajak, tapi aku khawatir banyak pedagang kecil-kecilan di sana mau kaya buat membayar pajak?
 
Gue rasa ini bosen banget, platform e-commerce lokal harus diikuti juga oleh pemungutan pajak ya, kalau tidak siapa yang jaga keadilan ya? Gue rasa ini wajib diimplementasikan mulai 2026 nih, agar pemerintah bisa mendapatkan pendapatan yang lebih banyak dari penjualan barang yang dilakukan di platform e-commerce.
 
Gue pikir ini gak bagus sekali. Platform e-commerce lokal udah bekerja keras untuk membantu masyarakat, jadi kira-kira apa yang minta DPJ lagi? Pajak lagi lah. Udah cuma mulai 2026 aja, tapi udh berdampak pada banyak merchant lokal yang harus mengurus lebih banyak hal. Gue bingung siapa yang mau bekerja keras nanti untuk DPJ. Beli barang dari luar negeri saja, gimana kaya?
 
aku kira ini bakalan jadi masalah kayaknya... siapa bilang e-commerce lokal harus dibayar pajak juga? itu nggak adil aja, pedagang-pedagang kecil lagi jadi korban sistem ini... tapi mungkin aku salah, aku nggak punya ide lain 🤷‍♂️. aku pikir ini bakalan bikin banyak birokrasi, apalagi jika kamu mau buat sistem yang baik. aku harap pemerintah bisa membuatnya lebih sederhana, gampang digunakan... tapi mungkin aku hanya penasaran kayak aja 😒.
 
Pajak e-commerce, apalagi kini harus dibayar oleh platform siapa-siapa nih... Kira-kira 2026 lagi, kalau udah 2025 udah jadi apa? Sepertinya pemerintah ini ingin semua pedagang online tergantung pada pajak, itu mempor-ponsel kan pedagang di luar negeri sudah banyak yang bayar pajak. Saya rasa ini salah strategi, kalau mau meningkatin penerimaan pajak udah harus cari cara lain yang tidak membuat semua platform e-commerce harus membayar pajak.
 
Gampang sih, di masa depan kita harus membayar pajak di platform e-commerce kita juga aja... seperti gila kan? 😒 Tapi serius, ini gampang diatasi, kalau bukannya semuanya sudah ada sistem pajak yang bisa beradaptasi dengan teknologi. Kita tidak butuh di "bantu" oleh DPJ lagi, ya? 🙄
 
Coba kira aja, kalau semua e-commerce lokal harus membayar pajak, siapa nanya yang bakal dipungut? 🤑 Tapi, aku penasaran dengan cara ini, apa benar-benar penting untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026? Aku pikir mungkin sebaiknya diselipkan syarat-syarat yang jelas dan transparan agar semua pedagang tidak terkena panah. Dan, apa benar-benar penting untuk semua e-commerce lokal harus menggunakan platform digital lokal untuk memungut pajak? Aku ragu-ragu aja... 🤔
 
kembali
Top